Salat Idul Fitri di Surabaya Digelar Sesuai Zonasi Skala Mikro, Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
Sebelumnya, katanya, ia sempat mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 7/2021 yang mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara Kota Surabaya sendiri, dalam situs Satgas COVID-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye.
"Kemarin ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan Salat Idul Fitri di masjid. Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan, karena bagaimanapun di Surabaya banyak umat muslim yang ingin Salat Idul Fitri (di masjid)," jelasnya.
Alhasil, berdasarkan masukan berbagai pihak, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota.
Di Surabaya dapat dilakukan Salat Idul Fitri bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye. "Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," kata Eri.
Saat ini, pihaknya bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Salat Idul Fitri . Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan itu, nantinya juga diatur mengenai ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Salat Idul Fitri . Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau. Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan Salat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing.
"Tadi disampaikan dalam forum rapat, tidak boleh dari kelurahan A (Salat Ied) ke kelurahan B. Atau (warga) Surabaya Utara salat-nya di Surabaya Selatan. Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro. Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antar zona," jelasnya.
Sementara menurut Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Pemprov Jatim tetap mengizinkan masyarakat untuk menggelar Salat Idul Fitri di musala atau masjid dengan persyaratan yang ketat. Pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut, berbasis pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Nantinya, kepala desa, lurah, babinsa, bhabinkamtibmas akan melakukan pemetaan di daerah masing-masing.
"Kemarin ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan Salat Idul Fitri di masjid. Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan, karena bagaimanapun di Surabaya banyak umat muslim yang ingin Salat Idul Fitri (di masjid)," jelasnya.
Alhasil, berdasarkan masukan berbagai pihak, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota.
Di Surabaya dapat dilakukan Salat Idul Fitri bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye. "Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," kata Eri.
Saat ini, pihaknya bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Salat Idul Fitri . Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan itu, nantinya juga diatur mengenai ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Salat Idul Fitri . Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau. Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan Salat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing.
"Tadi disampaikan dalam forum rapat, tidak boleh dari kelurahan A (Salat Ied) ke kelurahan B. Atau (warga) Surabaya Utara salat-nya di Surabaya Selatan. Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro. Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antar zona," jelasnya.
Sementara menurut Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Pemprov Jatim tetap mengizinkan masyarakat untuk menggelar Salat Idul Fitri di musala atau masjid dengan persyaratan yang ketat. Pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut, berbasis pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Nantinya, kepala desa, lurah, babinsa, bhabinkamtibmas akan melakukan pemetaan di daerah masing-masing.