Salat Idul Fitri di Surabaya Digelar Sesuai Zonasi Skala Mikro, Ini Penjelasannya
Senin, 10 Mei 2021 - 13:17 WIB
loading...
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi beserta para OPD dan jajaran samping menyiapkan aturan tentang zonasi skala mikro. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Kabar gembira bagi warga muslim di Kota Surabaya, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid dan tempat terbuka seperti lapangan. Dalam pelaksanaannya, akan menyesuaikan zonasi skala mikro yang ada disetiap kelurahan.
Baca juga: Warga Palembang Ngotot Gelar Salat Idul Fitri, Pengurus Masjid Agung Tak Bisa Menolak
Untuk pelaksanaannya, mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan. Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan .
Keputusan terbaru ini diambil setelah rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur.
Baca juga: Puluhan Remaja Katolik Geruduk Islamic Center Ciamis, Bersihkan Ruang Isolasi COVID-19
Keputusan ini berdasarkan pula beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi Islam saat rapat koordinasi berlangsung. Yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan, pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kota Pahlawan dapat dilakukan secara jamaah di masjid atau lapangan terbuka. Meski kebijakan ini dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau.
Baca juga: Warga Palembang Ngotot Gelar Salat Idul Fitri, Pengurus Masjid Agung Tak Bisa Menolak
Untuk pelaksanaannya, mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per kelurahan. Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan .
Keputusan terbaru ini diambil setelah rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur.
Baca juga: Puluhan Remaja Katolik Geruduk Islamic Center Ciamis, Bersihkan Ruang Isolasi COVID-19
Keputusan ini berdasarkan pula beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi Islam saat rapat koordinasi berlangsung. Yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan, pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kota Pahlawan dapat dilakukan secara jamaah di masjid atau lapangan terbuka. Meski kebijakan ini dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau.
Lihat Juga :