Pemprov Jatim Sabet 3 Penghargaan Bhumandala Award
loading...
A
A
A
JAKARTA - Provinsi Jawa Timur meraih tiga penghargaan dalam ajang Bhumandala Award yang diadakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (4/11/2024) malam.
Tiga penghargaan yang diborong meliputi Bhumandala Kanaka (medali emas) dalam kategori Provinsi Bhumandala Nama Rupabumi, Bhumandala Rajata (medali perak) kategori Provinsi Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan, dan Bhumandala Ariti (medali perunggu) kategori Provinsi Bhumandala Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial.
Tiga penghargaan yang diraih Provinsi Jatim diserahkan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Ibnu Sofian kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.
Sebagai wujud kebanggaan atas prestasi yang diraih, Adhy mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengembangan dan penerapan Informasi Geospasial (IG) di Jatim.
“Torehan prestasi itu sangat penting dan membanggakan untuk kemajuan pembangunan di Jawa Timur," katanya.
(Foto: dok Pemprov Jatim)
Adhy menjelaskan, ketiga penghargaan yang sukses diraih Pemprov Jatim, yaitu Bhumandala Nama Rupabumi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) yang dinilai melaksanakan penyelenggaraan nama rupabumi dengan sangat baik. Sehingga, manfaatnya terasa untuk tertib administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita hampir seluruhnya memberikan seluruh nama di permukaan bumi sebagai unsur alam, seperti pulau, daerah, sungai, danau, teluk, dan termasuk gunung telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 2/2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR)," tuturnya.
Lebih lanjut, Adhy menjelaskan, penghargaan Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan diberikan untuk mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan Informasi Geospasial Dasar (IGD). Dalam hal ini unsur batas wilayah terutama batas desa/kelurahan.
Menurutnya, penghargaan ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk pelaksanaan kebijakan satu peta, salah satunya percepatan penyediaan unsur batas wilayah sebagai bagian dari perwujudan IGD.
Tiga penghargaan yang diborong meliputi Bhumandala Kanaka (medali emas) dalam kategori Provinsi Bhumandala Nama Rupabumi, Bhumandala Rajata (medali perak) kategori Provinsi Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan, dan Bhumandala Ariti (medali perunggu) kategori Provinsi Bhumandala Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial.
Tiga penghargaan yang diraih Provinsi Jatim diserahkan oleh Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Ibnu Sofian kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.
Sebagai wujud kebanggaan atas prestasi yang diraih, Adhy mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengembangan dan penerapan Informasi Geospasial (IG) di Jatim.
“Torehan prestasi itu sangat penting dan membanggakan untuk kemajuan pembangunan di Jawa Timur," katanya.
(Foto: dok Pemprov Jatim)
Adhy menjelaskan, ketiga penghargaan yang sukses diraih Pemprov Jatim, yaitu Bhumandala Nama Rupabumi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) yang dinilai melaksanakan penyelenggaraan nama rupabumi dengan sangat baik. Sehingga, manfaatnya terasa untuk tertib administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita hampir seluruhnya memberikan seluruh nama di permukaan bumi sebagai unsur alam, seperti pulau, daerah, sungai, danau, teluk, dan termasuk gunung telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 2/2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR)," tuturnya.
Lebih lanjut, Adhy menjelaskan, penghargaan Bhumandala Informasi Geospasial Batas Desa/Kelurahan diberikan untuk mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan Informasi Geospasial Dasar (IGD). Dalam hal ini unsur batas wilayah terutama batas desa/kelurahan.
Menurutnya, penghargaan ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk pelaksanaan kebijakan satu peta, salah satunya percepatan penyediaan unsur batas wilayah sebagai bagian dari perwujudan IGD.