Kedisiplinan dan Kepatuhan Warga Kunci Keberhasilan PSBB Bandung Raya
loading...
A
A
A
BANDUNG - penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya sangat krusial untuk memutus rantai persebaran dan penanggulangan virus Corona.
Menurut dia, kunci keberhasilan penerapan PSBB Bandung Raya adalah kedisiplinan dan kepatuhan warga dalam menaati seluruh aturan PSBB seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 30 Tahun 2020.
Oleh karenanya, Daud meminta masyarakat di wilayah Bandung Raya mematuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya PSBB. Antara lain disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, membatasi kegiatan, tidak berkerumun dan meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat massal.
"Kembali saya ingatkan, keberhasilan pemberlakuan PSBB, salah satunya dengan disiplin melakukan physical maupun social distancing. Lalu, kita menghindari kerumunan-kerumunan ataupun kita jangan sampai membuat kerumunan-kerumunan yang bersifat massal," tegas Daud, Minggu (19/4/2020).
Selain itu, Daud mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB Bandung Raya akan disertai dengan rapid diagnostic test (RDT) masif. RDT masif menunjang keberhasilan PSBB Bandung Raya karena tujuan PSBB tersebut adalah memutus rantai penularan, merawat, dan mengobati penderita COVID-19.
"Mari taati aturan yang ada. Mari ikuti semua imbauan pemerintah. Mari jalankan semua prokotol kesehatan. Jika itu dilakukan, Anda berkontribusi besar menanggulangi COVID-19 di Jabar," katanya. (Baca juga; Jelang PSBB, Pemkot Bandung Minta Masyarakat Taat Aturan )
Diketahui, Menteri Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan kepala daerah di wilayah Bandung Raya, penerapan PSBB disepakati dimulai Rabu, 22 April 2020 pukul 00.00 WIB.
"Ini artinya, PSBB di Jabar paling banyak di Indonesia, meliputi 10 kota kabupaten, yakni 5 zona di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dan sekarang zona Bandung Raya," ujar Gubernur. (Baca juga; 1.500 Panggilan ke Call Center COVID-19 Ternyata Prank, Mang Oded Berang )
Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, dari sisi teknis, penerapan PSBB di Bandung Raya sudah siap 100% dan tinggal melakukan sosialisasi. Oleh karenanya, selama empat hari ke depan, sosialisasi akan terus dilakukan, agar masyarakat memahami aturan yang berlaku selama PSBB diterapkan.
"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 9-10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini. Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing," tegas Kang Emil.
Menurut dia, kunci keberhasilan penerapan PSBB Bandung Raya adalah kedisiplinan dan kepatuhan warga dalam menaati seluruh aturan PSBB seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 30 Tahun 2020.
Oleh karenanya, Daud meminta masyarakat di wilayah Bandung Raya mematuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya PSBB. Antara lain disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, membatasi kegiatan, tidak berkerumun dan meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat massal.
"Kembali saya ingatkan, keberhasilan pemberlakuan PSBB, salah satunya dengan disiplin melakukan physical maupun social distancing. Lalu, kita menghindari kerumunan-kerumunan ataupun kita jangan sampai membuat kerumunan-kerumunan yang bersifat massal," tegas Daud, Minggu (19/4/2020).
Selain itu, Daud mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB Bandung Raya akan disertai dengan rapid diagnostic test (RDT) masif. RDT masif menunjang keberhasilan PSBB Bandung Raya karena tujuan PSBB tersebut adalah memutus rantai penularan, merawat, dan mengobati penderita COVID-19.
"Mari taati aturan yang ada. Mari ikuti semua imbauan pemerintah. Mari jalankan semua prokotol kesehatan. Jika itu dilakukan, Anda berkontribusi besar menanggulangi COVID-19 di Jabar," katanya. (Baca juga; Jelang PSBB, Pemkot Bandung Minta Masyarakat Taat Aturan )
Diketahui, Menteri Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan kepala daerah di wilayah Bandung Raya, penerapan PSBB disepakati dimulai Rabu, 22 April 2020 pukul 00.00 WIB.
"Ini artinya, PSBB di Jabar paling banyak di Indonesia, meliputi 10 kota kabupaten, yakni 5 zona di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dan sekarang zona Bandung Raya," ujar Gubernur. (Baca juga; 1.500 Panggilan ke Call Center COVID-19 Ternyata Prank, Mang Oded Berang )
Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, dari sisi teknis, penerapan PSBB di Bandung Raya sudah siap 100% dan tinggal melakukan sosialisasi. Oleh karenanya, selama empat hari ke depan, sosialisasi akan terus dilakukan, agar masyarakat memahami aturan yang berlaku selama PSBB diterapkan.
"Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 9-10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini. Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing," tegas Kang Emil.
(wib)