Pejabat Pemerintah di Luwu Utara Dilarang Terima Parsel Lebaran

Jum'at, 07 Mei 2021 - 18:35 WIB
loading...
A A A
"Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar,” jelas Sofyan.

Adapun regulasi terkait Gratifikasi ini, lanjut Sofyan, telah diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana setiap ASN atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.

Baca juga:Bupati Luwu Utara Minta Petugas Tegas ke Pelanggar Protokol Kesehatan

Diungkap Sofyan, sampai tahun 2020, pelaporan penerimaan gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK (gratifikasi online) Pemkab Luwu Utara kurang lebih sebanyak 12 laporan yang sudah masuk. Bupati Luwu Utara, sebut Sofyan, telah memberikan contoh yang baik dengan melaporkan setiap Gratifikasi yang diterima kepada KPK.

“Untuk keterangan lebih lanjut terkait gratifikasi di Hari Raya Idulfitri bisa menghubungi Sekretariat UPG Luwu Utara yang berada di Inspektorat atau menghubungi nomor HP: 08114213108,” tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banjir Luwu Utara Bikin...
Banjir Luwu Utara Bikin 5 Desa Terisolasi 3 Bulan, Pemerintah Tutup Mata?
Tak Ulas Visi Misi,...
Tak Ulas Visi Misi, Suaib Mansur Banyak Curhat dan Minta Dukungan
Pencarian Korban Bencana...
Pencarian Korban Bencana Banjir Luwu Utara Terus Dilakukan
Warga Sulsel di Jayapura...
Warga Sulsel di Jayapura Galang Bantuan untuk Bencana Masamba
Jelang Idul Fitri 1447...
Jelang Idul Fitri 1447 H, Penjualan Parsel di Cikini Mulai Ramai Pembeli
Apa Itu Rehabilitasi...
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru Luwu Utara
Dua Guru Luwu Utara...
Dua Guru Luwu Utara Bersyukur Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Rekomendasi
Keluarga Peter Crouch...
Keluarga Peter Crouch Cerita Susahnya Masuk AS saat Piala Dunia 2026
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Kapal Selam Nuklir AS...
Kapal Selam Nuklir AS Muncul di Korea Selatan, Korea Utara Marah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved