Anggaran Capai Rp52 Miliar, THR ASN Pemkot Makassar Cair

Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:34 WIB
loading...
Anggaran Capai Rp52...
THR ASN Pemkot Makassar sudah cair. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah bisa bernapas lega. Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini ditunggu-tunggu sudah bisa dicairkan.

Proses pencairannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar atau Perwali 27/2021 yang sudah ditetapkan pada 3 Mei 2021, lalu.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Helmy Budiman mengatakan untuk proses pencairannya sudah dimulai sejak dua hari lalu dan diharap sudah bisa rampung paling lambat hari ini.

Kata dia, sejumlah pencairan THR ASN Pemkot Makassar sementara diproses. Beberapa OPD bahkan sudah memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM). Namun ada juga OPD yang hingga kemarin belum menyetor SPM.

"Kami berharap OPD yang belum memasukkan kelengkapan administrasi untuk pembayaran THR bisa segera dimasukkan. Supaya proses pencairannya bisa rampung seluruhnya besok (hari ini)," ungkap dia.

Baca Juga: DPRD Parepare Minta Pemkot Aktif Pantau Pembayaran THR Tenaga Kerja

Dia mengemukakan ada beberapa komponen gaji yang dimasukkan. Seperti tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Namun karena keterbatasan anggaran akibat PAD Pemkot Makassar yang masih minim, tunjangan kinerja atau populer disebut tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dimasukkan.

Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp52 miliar lebih untuk pembayaran THR ASN. Berbeda dengan tahun sebelumnya, di 2021, seluruh ASN termasuk pejabat eselon II bisa menikmati THR.

"Tahun lalu kan, pejabat eselon II tidak menikmati THR. Alhamdulillah tahun ini bisa merasakan juga," tambah dia.

Baca Juga: Dewan Ingatkan Perusahaan Segera Bayarkan THR Karyawan

Bukan hanya THR, Pemkot Makassar saat ini juga mempersiapkan rencana pembayaran gaji 13. Gaji ini bakal dibayarkan setelah bulan Juni atau menjelang tahun ajaran baru.

"Kita juga masih menunggu anggarannya dari pusat. Namun untuk aturan pembayarannya, kita sudah atur semua dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2021," jelas dia.

Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Resmi Diberhentikan
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved