Lebaran Tanpa Mudik pada 1963, Aksi Calo dan Jalan Berliku Membeli Tiket Kereta Api di Jakarta
Jum'at, 07 Mei 2021 - 05:30 WIB
loading...
Ketika pemerintah melarang mudik pada 1963, tidak mudah bagi masyarakat untuk membeli tiket kereta api, belum lagi aksi para calo tiket yang memasang harga selangit. Foto/Ist/Perpusnas RI
A
A
A
JAKARTA - Kesulitan untuk mudik ternyata pernah dialami masyarakat Indonesia pada masa perjuangan pembebasan Irian Barat tahun 1963. Ketika pemerintah melarang mudik , tidak mudah bagi masyarakat untuk membeli tiket kereta api , belum lagi aksi para calo tiket yang memasang harga selangit.
Pada 1962 pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dan bepergian menggunakan kereta api dengan alasan pemerintah tengah memusatkan perhatiannya pada usaha pembebasan Irian Barat. Larangan mudik ini dimuat dalam koran Kedaulatan Rakyat 2 Maret 1962. Bahkan Presiden Soekarno sampai membuat amanat setelah selesai menunaikan Salat Ied di halaman Istana pada 8 Maret 1962. (Baca juga; Stasiun Jakarta Kota; Misteri Sebutan Beos, 2 Kepala Kerbau, dan Filosofi Yunani )
Pada 1963, imbauan untuk tidak mudik disampaikan kembali. Bahkan Djawatan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api Indonesia) juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik sementara waktu. Melalui harian Nasional pada 2 Maret 1963, masyarakat dianjurkan membatasi diri bepergian menjelang Lebaran dan tidak menggunakan kereta api atau angkutan umum. Apalagi saat itu kondisi ekonomi sedang tidak stabil.
Imbauan itu tidak sepenuhnya berhasil, karena ada beberapa masyarakat yang nekat mudik. Kemudian dibuatlah sejumlah peraturan untuk membatasi masyarakat bepergian. Djawatan Kereta Api mensyaratkan para calon penumpang kereta api yang hendak bepergian harus memiliki “Surat permintaan memesan kartjis” atau Spmk.
Dosen Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta & PhD di Universiteit van Amsterdam, Muhammad Juanda Zara saat Webinar BPNB Sulawesi Selatan, 18 Mei 2020, bertema Sejarah Sosial Mudik Lebaran, mengatakan, Pemerintah membuat aturan khusus untuk mengurangi calon pemudik pada 1963. “Mewajibkan calon pembeli tiket kereta api untuk memiliki “surat permintaan memesan kartjis” atau SPMK, dan harganya sangat mahal begitu jatuh ke tangan calo,” katanya dilansir https://kependudukan.lipi.go.id.
Pada 1962 pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dan bepergian menggunakan kereta api dengan alasan pemerintah tengah memusatkan perhatiannya pada usaha pembebasan Irian Barat. Larangan mudik ini dimuat dalam koran Kedaulatan Rakyat 2 Maret 1962. Bahkan Presiden Soekarno sampai membuat amanat setelah selesai menunaikan Salat Ied di halaman Istana pada 8 Maret 1962. (Baca juga; Stasiun Jakarta Kota; Misteri Sebutan Beos, 2 Kepala Kerbau, dan Filosofi Yunani )
Pada 1963, imbauan untuk tidak mudik disampaikan kembali. Bahkan Djawatan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api Indonesia) juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik sementara waktu. Melalui harian Nasional pada 2 Maret 1963, masyarakat dianjurkan membatasi diri bepergian menjelang Lebaran dan tidak menggunakan kereta api atau angkutan umum. Apalagi saat itu kondisi ekonomi sedang tidak stabil.
Imbauan itu tidak sepenuhnya berhasil, karena ada beberapa masyarakat yang nekat mudik. Kemudian dibuatlah sejumlah peraturan untuk membatasi masyarakat bepergian. Djawatan Kereta Api mensyaratkan para calon penumpang kereta api yang hendak bepergian harus memiliki “Surat permintaan memesan kartjis” atau Spmk.
Dosen Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta & PhD di Universiteit van Amsterdam, Muhammad Juanda Zara saat Webinar BPNB Sulawesi Selatan, 18 Mei 2020, bertema Sejarah Sosial Mudik Lebaran, mengatakan, Pemerintah membuat aturan khusus untuk mengurangi calon pemudik pada 1963. “Mewajibkan calon pembeli tiket kereta api untuk memiliki “surat permintaan memesan kartjis” atau SPMK, dan harganya sangat mahal begitu jatuh ke tangan calo,” katanya dilansir https://kependudukan.lipi.go.id.
Lihat Juga :