Lebaran Tanpa Mudik pada 1963, Aksi Calo dan Jalan Berliku Membeli Tiket Kereta Api di Jakarta

Jum'at, 07 Mei 2021 - 05:30 WIB
loading...
Lebaran Tanpa Mudik...
Ketika pemerintah melarang mudik pada 1963, tidak mudah bagi masyarakat untuk membeli tiket kereta api, belum lagi aksi para calo tiket yang memasang harga selangit. Foto/Ist/Perpusnas RI
A A A
JAKARTA - Kesulitan untuk mudik ternyata pernah dialami masyarakat Indonesia pada masa perjuangan pembebasan Irian Barat tahun 1963. Ketika pemerintah melarang mudik , tidak mudah bagi masyarakat untuk membeli tiket kereta api , belum lagi aksi para calo tiket yang memasang harga selangit.

Pada 1962 pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dan bepergian menggunakan kereta api dengan alasan pemerintah tengah memusatkan perhatiannya pada usaha pembebasan Irian Barat. Larangan mudik ini dimuat dalam koran Kedaulatan Rakyat 2 Maret 1962. Bahkan Presiden Soekarno sampai membuat amanat setelah selesai menunaikan Salat Ied di halaman Istana pada 8 Maret 1962. (Baca juga; Stasiun Jakarta Kota; Misteri Sebutan Beos, 2 Kepala Kerbau, dan Filosofi Yunani )

Pada 1963, imbauan untuk tidak mudik disampaikan kembali. Bahkan Djawatan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api Indonesia) juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik sementara waktu. Melalui harian Nasional pada 2 Maret 1963, masyarakat dianjurkan membatasi diri bepergian menjelang Lebaran dan tidak menggunakan kereta api atau angkutan umum. Apalagi saat itu kondisi ekonomi sedang tidak stabil.

Imbauan itu tidak sepenuhnya berhasil, karena ada beberapa masyarakat yang nekat mudik. Kemudian dibuatlah sejumlah peraturan untuk membatasi masyarakat bepergian. Djawatan Kereta Api mensyaratkan para calon penumpang kereta api yang hendak bepergian harus memiliki “Surat permintaan memesan kartjis” atau Spmk.

Dosen Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta & PhD di Universiteit van Amsterdam, Muhammad Juanda Zara saat Webinar BPNB Sulawesi Selatan, 18 Mei 2020, bertema Sejarah Sosial Mudik Lebaran, mengatakan, Pemerintah membuat aturan khusus untuk mengurangi calon pemudik pada 1963. “Mewajibkan calon pembeli tiket kereta api untuk memiliki “surat permintaan memesan kartjis” atau SPMK, dan harganya sangat mahal begitu jatuh ke tangan calo,” katanya dilansir https://kependudukan.lipi.go.id.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Penjualan Tiket Kereta...
Penjualan Tiket Kereta di Long Weekend Capai 685.933, Ini 10 Stasiun dengan Keberangkatan Tertinggi
10 Kereta Api Tercepat...
10 Kereta Api Tercepat di Dunia, Nomor 1 Melaju 460 Km/Jam
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Diprediksi Puncak Arus...
Diprediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved