Terima Sertifikat Hak Pengelolaan Kampung Aquarium, Anies: Babak Baru untuk Penyelesaian Kasus Lain

Kamis, 06 Mei 2021 - 14:42 WIB
loading...
Terima Sertifikat Hak Pengelolaan Kampung Aquarium, Anies: Babak Baru untuk Penyelesaian Kasus Lain
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerima sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Kampung Akuarium dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerima sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Kampung Akuarium dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra, Selasa 4 Mei 2021.

Anies mengatakan, ini merupakan babak baru untuk menyelesaikan kasus lain terkait sengkarut tanah di Jakarta. Anies berharap dengan menyelesaikan kasus yang kompleksitasnya tinggi, dapat mengurasi permasalahan lain lebih mudah.

“Penyerahan sertifikat HPL Kampung Akuarium ini dapat menjadi babak baru untuk menyelesaikan masalah lain yang ada di DKI Jakarta,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5/2021). (Baca juga; Anies Apresiasi Film Pulau Plastik karena Tampilkan Sisi Lain Liputan Investigasi )

Selain itu, Anies mengapresiasi kerja cepat dan tuntas Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jakarta. Terkait kinerjanya yang dapat menyelesaikan masalah pertahanan yang rumit dan sudah bertahun-tahun di Jakarta. (Baca juga; Studi ESI dan Oracle: Kotanya Anies Baswedan Siap Jadi Smart City )

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra memaparkan, persoalan reforma agraria itu sifatnya kontekstual dan setiap daerah mempunyai permasalahan yang berbeda. Jadi penyelesaian dan solusi yang dibutuhkan juga berbeda, sama halnya menyelesaikan permasalahan reforma agraria di DKI Jakarta.

“Keterbatasan lahan menjadi masalah utama yang sudah lama terjadi di Jakarta bertahun-tahun lamanya. Membereskan tanah di DKI Jakarta itu tidak mudah, tidak ada cara lain selain konsolidasi tanah,” ucap Surya Tjandra.

Surya Tjandra mengatakan permasalahan umum yang terjadi di kota besar adalah masyarakat yang memiliki tanah dalam jumlah kecil serta sifatnya individual. Jika tanah digabung menurut aturan konsolidasi tanah dan diatur penataannya menjadi lebih baik, pasti dan sehat, akan ada peningkatan kualitas lingkungan dan kondisi masyarakat.

Dalam hal ini, Surya Tjandra juga menunjukkan apresiasinya kepada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang perlahan berhasil mengurai permasalahan pertanahan di DKI Jakarta, salah satunya dengan bukti sertifikat HPL di Kampung Akuarium.

“Semoga dalam waktu dekat ada tawaran-tawaran konkret terkait ini, kita bisa siap-siap untuk memperbaiki dan memulai kerja lebih cepat demi penyelesaian masalah agraria di ibu kota,” pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)