Batas Kota Makassar-Gowa Mulai Diverifikasi Lapangan
loading...
A
A
A
GOWA - Tim Percepatan penegasan batas daerah (PBD) akan melakulan verifikasi lapangan batas antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Kasi Penegasan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Ardi Eka Wijaya menjelaskan, jika hasil dari kesepakatan penegasan batas daerah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa tidak ada masalah.
Hanya saja kata Ardi, masih perlu dilakukan verifikasi lapangan di sekitar Pilar Batas Utama (PBU) 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan Kelurahan Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa .
"Kalau Makassar-Gowa itu masih akan dilakukan verifikasi lapangan besok (Kamis, 6 Mei 2021) pagi jam 8 di sekitar PBU 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan Kelurahan Tamanyelleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa ," ungkapnya, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan PBD Makassar-Gowa yang dilaksanakan bersama Tim Percepatan PBD Kementerian Dalam Negeri, Rabu (5/5/2021).
Nantinya dasar dari verifikasi lapangan itu lanjut Ardi, akan menjadikan pedoman untuk penegasan batas daerah antar Gowa dengan Makassar.
"Prinsipnya Gowa-Makassar tidak ada masalah hanya di PBU 18 saja yang perlu dilakukan peninjauan lapangan besok jam 8 pagi," jelasnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa , Kamsina didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Gowa, Zubair Usman, menjelaskan, jika makam Syekh Yusuf yang berada di Kelurahan Katangka masuk dalam wilayah Kabupaten Gowa.
Mengingat selama ini masyarakat menganggap bahwa Katangka masuk wilayah Makassar. Meski demikian, Kamsina menegaskan, jika Hasil rapat antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa pada prinsipnya tidak ada masalah.
"Untuk memperjelas batas daerah tersebut besok kita akan lakukan verifikasi lapangan bersama tim dari pusat untuk Penegasan Batas Daerah antara Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong, dengan Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate," tambah Kamsina.
Sebagaimana diketahui Penegasan Batas Daerah ini sejalan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang Batas Wilayah dan Tata Ruang.
Kasi Penegasan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Ardi Eka Wijaya menjelaskan, jika hasil dari kesepakatan penegasan batas daerah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa tidak ada masalah.
Hanya saja kata Ardi, masih perlu dilakukan verifikasi lapangan di sekitar Pilar Batas Utama (PBU) 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan Kelurahan Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa .
"Kalau Makassar-Gowa itu masih akan dilakukan verifikasi lapangan besok (Kamis, 6 Mei 2021) pagi jam 8 di sekitar PBU 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan Kelurahan Tamanyelleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa ," ungkapnya, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan PBD Makassar-Gowa yang dilaksanakan bersama Tim Percepatan PBD Kementerian Dalam Negeri, Rabu (5/5/2021).
Nantinya dasar dari verifikasi lapangan itu lanjut Ardi, akan menjadikan pedoman untuk penegasan batas daerah antar Gowa dengan Makassar.
"Prinsipnya Gowa-Makassar tidak ada masalah hanya di PBU 18 saja yang perlu dilakukan peninjauan lapangan besok jam 8 pagi," jelasnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa , Kamsina didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Gowa, Zubair Usman, menjelaskan, jika makam Syekh Yusuf yang berada di Kelurahan Katangka masuk dalam wilayah Kabupaten Gowa.
Mengingat selama ini masyarakat menganggap bahwa Katangka masuk wilayah Makassar. Meski demikian, Kamsina menegaskan, jika Hasil rapat antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa pada prinsipnya tidak ada masalah.
"Untuk memperjelas batas daerah tersebut besok kita akan lakukan verifikasi lapangan bersama tim dari pusat untuk Penegasan Batas Daerah antara Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong, dengan Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate," tambah Kamsina.
Sebagaimana diketahui Penegasan Batas Daerah ini sejalan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang Batas Wilayah dan Tata Ruang.
(agn)