KA Jarak Jauh Stasiun Kota Blitar Tetap Beroperasi, Tapi Bukan untuk Pemudik

Rabu, 05 Mei 2021 - 06:21 WIB
loading...
KA Jarak Jauh Stasiun Kota Blitar Tetap Beroperasi, Tapi Bukan untuk Pemudik
Tampak Stasiun Kota Blitar (Foto/SINDOnews/Solichan Arif)
A A A
BLITAR - Selama 6-17 Mei, layanan kereta api jarak jauh Daop 7 Madiun, yakni termasuk stasiun kereta api Kota Blitar hanya melayani penumpang non mudik. PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan 19 kereta api (KA) jarak jauh. Lima KA diantaranya berangkat dari stasiun di wilayah Daop 7 Madiun.

"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Bus Jurusan Yogyakarta-Surabaya Tergelincir ke Parit di Ngawi, 6 Penumpang Luka-luka

KA yang beroperasi di Daop 7 diantaranya Argo Wilis Surabaya Gubeng - Bandung PP. KA Gajayana Malang - Gambir PP, KA Bima Surabaya Gubeng - Gambir PP, KA Kahuripan Blitar - Kiaracondong PP dan KA Sritanjung Lempuyangan - Ketapang PP. Selama 6-17 Mei, masyarakat yang boleh naik kereta jauh tersebut adalah pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak.

Yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kunjungan non mudik tertentu yang dilengkapi surat keterangan kepala desa/lurah.

"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," terang Ixfan.

Baca juga: Puluhan Pemudik Buruh Migran Blitar Mulai Jalani Swab Test COVID-19

Untuk pegawai swasta, surat izin perjalanan tertulis lengkap tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan, menjadi syarat wajib yang dilampirkan. Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Ixfan. Para pelaku perjalanan jarak jauh non mudik juga diwajibkan memperlihatkan hasil negatof RT - PCR atau rapid teat antigen atau pemeriksaan GeNose C19.

Sampel yang dipakai maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi syarat, petugas KA akan melarang naik kereta sekaligus membatalkan tiket. "Kami menjamin proses verifikasi dilakukan dengan cermat, teliti dan tegas," papar Ixfan.

Sementara untuk perjalanan KA Lokal PT KAI mengoperasikan 16 KA dengan dua KA diantaranya di wilayah Daop 7 Madiun. Yakni KA Penataran dan KA Dhoho. Jam operasional pemberangkatan dibatasi dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 Wib. "KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” pungkas Ixfan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2514 seconds (0.1#10.140)