KA Jarak Jauh Stasiun Kota Blitar Tetap Beroperasi, Tapi Bukan untuk Pemudik
Rabu, 05 Mei 2021 - 06:21 WIB
loading...
Tampak Stasiun Kota Blitar (Foto/SINDOnews/Solichan Arif)
A
A
A
BLITAR - Selama 6-17 Mei, layanan kereta api jarak jauh Daop 7 Madiun, yakni termasuk stasiun kereta api Kota Blitar hanya melayani penumpang non mudik. PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan 19 kereta api (KA) jarak jauh. Lima KA diantaranya berangkat dari stasiun di wilayah Daop 7 Madiun.
"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Bus Jurusan Yogyakarta-Surabaya Tergelincir ke Parit di Ngawi, 6 Penumpang Luka-luka
KA yang beroperasi di Daop 7 diantaranya Argo Wilis Surabaya Gubeng - Bandung PP. KA Gajayana Malang - Gambir PP, KA Bima Surabaya Gubeng - Gambir PP, KA Kahuripan Blitar - Kiaracondong PP dan KA Sritanjung Lempuyangan - Ketapang PP. Selama 6-17 Mei, masyarakat yang boleh naik kereta jauh tersebut adalah pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak.
Yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kunjungan non mudik tertentu yang dilengkapi surat keterangan kepala desa/lurah.
"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," terang Ixfan.
Baca juga: Puluhan Pemudik Buruh Migran Blitar Mulai Jalani Swab Test COVID-19
"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Bus Jurusan Yogyakarta-Surabaya Tergelincir ke Parit di Ngawi, 6 Penumpang Luka-luka
KA yang beroperasi di Daop 7 diantaranya Argo Wilis Surabaya Gubeng - Bandung PP. KA Gajayana Malang - Gambir PP, KA Bima Surabaya Gubeng - Gambir PP, KA Kahuripan Blitar - Kiaracondong PP dan KA Sritanjung Lempuyangan - Ketapang PP. Selama 6-17 Mei, masyarakat yang boleh naik kereta jauh tersebut adalah pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak.
Yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kunjungan non mudik tertentu yang dilengkapi surat keterangan kepala desa/lurah.
"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," terang Ixfan.
Baca juga: Puluhan Pemudik Buruh Migran Blitar Mulai Jalani Swab Test COVID-19
Lihat Juga :