183 PPPK di Lingkup Pemkot Makassar Belum Terima Gaji

Selasa, 04 Mei 2021 - 23:32 WIB
loading...
183 PPPK di Lingkup...
Sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Makassar belum menerima gaji. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Makassar, masih perlu bersabar. Meski telah mengantongi SK pengangkatan PPPK , gaji Januari hingga Mei 2021 belum bisa dibayarkan.

Kondisi itu dikeluhkan salah satu tenaga PPPK berinisial H. Di tengah kondisi pandemi Covid-19, dia berharap gaji sebagai tenaga PPPK sudah bisa diterima. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, kebutuhan dasar kian mendesak.

"Info terkahir kita terima katanya gaji Mei 2021 saja yang dibayarkan, sedangkan gaji Januari sampai April termasuk THR nanti, padahal utang menumpuk," keluh H, Selasa, (04/05/2021).

Baca Juga: Tempat Perbelanjaan Ramai Akhir Ramadhan, Pemkot Makassar Terbitkan SE

Menurut dia seharusnya gaji sebagai PPPK sudah bisa diterima, sebab SK itu sudah dikantongi sejak April 2021. SK itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, di Balaikota.

"Tapi kan sampai sekarang kita belum terima gaji," ucap dia.

Sedangkan dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Hemly Budiman tidak menampik hal tersebut. Kata dia, keterlambatan pembayaran gaii PPPK dikarenakan SK tersebut baru diterbitkan awal Mei 2021.

"SK PPPK baru diterbitkan kemarin, awal Mei 2021 karena baru ditandatangani pak Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, yang di Balaikota penyerahan SK itu hanya seremonial. Kita baru di kasih tahu akhir April 2021," tutur dia.

Meski begitu, kata Helmy, semua yang menjadi hak tenaga PPPK akan dibayarkan. Termasuk gaji dan THR. Hanya saja, dia belum bisa memastikan. Sebab, THR PPPK belum masuk dalam anggaran yang diusulkan ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Lahan Sekolah Rawan Diserobot, Pemkot Makassar Minta Pengawalan KPK

"Sistem pembayarannya nanti dirapel. Itu nanti akan dianggarkan di masing-masing OPD. THR-nya, nanti belum dihitungkan. Akan ada regulasi," papar Helmy.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Orang Kaya Diminta Lepas...
Orang Kaya Diminta Lepas Dolar, Dasco Sebut Rupiah Menguat Minggu Depan
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved