SHM Tiba-tiba Berubah Nama, Wartawan Ini Berjuang Mencari Keadilan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Seorang wartawan senior dari surat kabar nasional, Teguh Lulus Rachmadi terus mencari keadilan. Rumah yang dia tempati puluhan tahun terancam dirampas tanpa dia ketahui prosesnya sampai diakui menjadi milik seseorang yang bernama Anton Hadi Winata.
Teguh yang didampingi kuasa hukumnya Joni Iwansyah menyatakan awal mula dari kasus ini adalah pada tanggal 25 September 2018. Teguh kedatangan tamu seseorang yang bernama Anton bersama Binmas Polsek Sawahan. “Waktu itu kebetulan saya yang ada di rumah, isteri saya kebetulan lagi ngajar di PAUD,” ujar Teguh, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Masih Pandemi, Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Empat Rusunawa Selama Dua Bulan
Teguh kemudian bertanya maksud kedatangan Anton yang sebelumnya tak pernah dia kenal. Oleh Anton dijawab bAntona kedatangannya adalah untuk menagih hutang isteri Teguh yang bernama Endang Kusumawati sebesar Rp400 juta. Teguh kemudian bertanya lagi, Antonini dari bank atau lembaga peminjaman keuangan? “Saya tanya, kok bisa nilai peminjamannya sebesar itu?,” tanya Teguh dan dijawab Anton bukan dari Bank namun dari pribadi.
Teguh kemudian meminta waktu tiga hari pada Anton, dan diq akan menanyakan masalah ini ke isterinya. Pada Teguh, Endang mengakui bAntona dirinya telah meminjamkan sertifikat ke temannya yang bernama Santi. Dan apa yang dilakukan Endang ini dibawah sadar dan menuruti apa yang diucapkan Santi dan temannya Atik.
Baca juga: Belum Sempat Meledak, Ribuan Mercon di Mojokerto-Sidoarjo Keburu Diamankan Polisi
Endang juga bercerita bAntona Anton pernah datang juga ke rumahnya untuk menagih hutang, Endang kemudian telepon Santi untuk meminta pertanggungjawaban. Santi menyatakan pada Endang agar Anton memberikan waktu lagi.
Atas jawaban Santi tersebut, Anton kemudian meminta Endang untuk membuat surat pernyataan namun ditolak oleh Endang. Anton kemudian memaksa dan akhirnya Endang menandatangani surat pernyataan yang isinya bersedia mengosongkan rumah yang dia tempati.
Masih menurut Teguh, Setelah itu Endang berkomunikasi terus dengan Santi dan selalu dijanjikan. Sampai akhirnya sekitar bulan November 2019, Santi sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Beberapa waktu kemudian, datang tiga orang oknum provost TNI dan membawa surat somasi yang dibuat oleh kuasa hukum Anton yang bernama Slamet Riyadi. Dalam somasi disebutkan bAntona sertifikat hak milik rumah Teguh sudah beralih nama menjadi Anton.
Teguh yang didampingi kuasa hukumnya Joni Iwansyah menyatakan awal mula dari kasus ini adalah pada tanggal 25 September 2018. Teguh kedatangan tamu seseorang yang bernama Anton bersama Binmas Polsek Sawahan. “Waktu itu kebetulan saya yang ada di rumah, isteri saya kebetulan lagi ngajar di PAUD,” ujar Teguh, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Masih Pandemi, Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Empat Rusunawa Selama Dua Bulan
Teguh kemudian bertanya maksud kedatangan Anton yang sebelumnya tak pernah dia kenal. Oleh Anton dijawab bAntona kedatangannya adalah untuk menagih hutang isteri Teguh yang bernama Endang Kusumawati sebesar Rp400 juta. Teguh kemudian bertanya lagi, Antonini dari bank atau lembaga peminjaman keuangan? “Saya tanya, kok bisa nilai peminjamannya sebesar itu?,” tanya Teguh dan dijawab Anton bukan dari Bank namun dari pribadi.
Teguh kemudian meminta waktu tiga hari pada Anton, dan diq akan menanyakan masalah ini ke isterinya. Pada Teguh, Endang mengakui bAntona dirinya telah meminjamkan sertifikat ke temannya yang bernama Santi. Dan apa yang dilakukan Endang ini dibawah sadar dan menuruti apa yang diucapkan Santi dan temannya Atik.
Baca juga: Belum Sempat Meledak, Ribuan Mercon di Mojokerto-Sidoarjo Keburu Diamankan Polisi
Endang juga bercerita bAntona Anton pernah datang juga ke rumahnya untuk menagih hutang, Endang kemudian telepon Santi untuk meminta pertanggungjawaban. Santi menyatakan pada Endang agar Anton memberikan waktu lagi.
Atas jawaban Santi tersebut, Anton kemudian meminta Endang untuk membuat surat pernyataan namun ditolak oleh Endang. Anton kemudian memaksa dan akhirnya Endang menandatangani surat pernyataan yang isinya bersedia mengosongkan rumah yang dia tempati.
Masih menurut Teguh, Setelah itu Endang berkomunikasi terus dengan Santi dan selalu dijanjikan. Sampai akhirnya sekitar bulan November 2019, Santi sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Beberapa waktu kemudian, datang tiga orang oknum provost TNI dan membawa surat somasi yang dibuat oleh kuasa hukum Anton yang bernama Slamet Riyadi. Dalam somasi disebutkan bAntona sertifikat hak milik rumah Teguh sudah beralih nama menjadi Anton.