SHM Tiba-tiba Berubah Nama, Wartawan Ini Berjuang Mencari Keadilan

Selasa, 04 Mei 2021 - 07:37 WIB
loading...
SHM Tiba-tiba Berubah...
Teguh Lulus Rachmadi (kanan) bersama kuasa hukumnya, Joni Iwansyah.
A A A
SURABAYA - Seorang wartawan senior dari surat kabar nasional, Teguh Lulus Rachmadi terus mencari keadilan. Rumah yang dia tempati puluhan tahun terancam dirampas tanpa dia ketahui prosesnya sampai diakui menjadi milik seseorang yang bernama Anton Hadi Winata.

Teguh yang didampingi kuasa hukumnya Joni Iwansyah menyatakan awal mula dari kasus ini adalah pada tanggal 25 September 2018. Teguh kedatangan tamu seseorang yang bernama Anton bersama Binmas Polsek Sawahan. “Waktu itu kebetulan saya yang ada di rumah, isteri saya kebetulan lagi ngajar di PAUD,” ujar Teguh, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Masih Pandemi, Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Empat Rusunawa Selama Dua Bulan

Teguh kemudian bertanya maksud kedatangan Anton yang sebelumnya tak pernah dia kenal. Oleh Anton dijawab bAntona kedatangannya adalah untuk menagih hutang isteri Teguh yang bernama Endang Kusumawati sebesar Rp400 juta. Teguh kemudian bertanya lagi, Antonini dari bank atau lembaga peminjaman keuangan? “Saya tanya, kok bisa nilai peminjamannya sebesar itu?,” tanya Teguh dan dijawab Anton bukan dari Bank namun dari pribadi.

Teguh kemudian meminta waktu tiga hari pada Anton, dan diq akan menanyakan masalah ini ke isterinya. Pada Teguh, Endang mengakui bAntona dirinya telah meminjamkan sertifikat ke temannya yang bernama Santi. Dan apa yang dilakukan Endang ini dibawah sadar dan menuruti apa yang diucapkan Santi dan temannya Atik.

Baca juga: Belum Sempat Meledak, Ribuan Mercon di Mojokerto-Sidoarjo Keburu Diamankan Polisi

Endang juga bercerita bAntona Anton pernah datang juga ke rumahnya untuk menagih hutang, Endang kemudian telepon Santi untuk meminta pertanggungjawaban. Santi menyatakan pada Endang agar Anton memberikan waktu lagi.

Atas jawaban Santi tersebut, Anton kemudian meminta Endang untuk membuat surat pernyataan namun ditolak oleh Endang. Anton kemudian memaksa dan akhirnya Endang menandatangani surat pernyataan yang isinya bersedia mengosongkan rumah yang dia tempati.

Masih menurut Teguh, Setelah itu Endang berkomunikasi terus dengan Santi dan selalu dijanjikan. Sampai akhirnya sekitar bulan November 2019, Santi sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Beberapa waktu kemudian, datang tiga orang oknum provost TNI dan membawa surat somasi yang dibuat oleh kuasa hukum Anton yang bernama Slamet Riyadi. Dalam somasi disebutkan bAntona sertifikat hak milik rumah Teguh sudah beralih nama menjadi Anton.

“Dan surat PBB yang awalnya atas nama saya sendirian kini menjadi dua orang dengan Anton. Saya kaget, saya selaku pemilik sertifikat, tidak ada niatan untuk menjual satu-satunya aset yang saya miliki,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, Endang menyatakan bAntona saat itu transaksi pinjam meminjam atas nama Santi dan Endang tidak mengetahui apa-apa. Dan dalam kondisi dibawah sadar Endang bersama Anton serta laki-laki yang disuruh mengakui sebagai Teguh.

“Berdasarkan fakta yang saya ketahui, Anton menunjukkan fotokopi KTP saya, foto di KTP saya tersebut yang terpasang bukan foto saya tetapi telah diganti foto orang lain yang tidak saya kenal,” ujar Teguh.

Sementara Anton Hadi Winata saat dikonfirmasi mengatakan, sekitar tahun 2017 dia diberitahu oleh saudaranya yang bernama Lusiono bahwa ada rumah dijual di daerah Kupang Gunung Jaya. Kemudian ditindaklanjuti oleh Anton dengan bertemu Endang, Santi dan seorang makelar yang bernama Atik.

Rumah itu dijual dengan harga Rp375 juta kemudian saya tawar Rp350 juta. “Kemudian saya, bu Endang, pak Teguh, bu Santi dan makelar yang bernama Atik bertemu di notaris yang berada di daerah AJBS. Disana dibuat kuasa jual beli dan kemudian saya bayar lunas sebesar Rp350 juta,” ujar Anton.

Masih menurut Anton, setelah kuasa jual ditandatangani semua, kemudian Endang meminta waktu tiga bulan untuk pengosongan. Anton juga membantah bahwa kesepakatan yang dia buat di notaris merupakan pinjam meminjam namun jual beli. “Saya juga bingung kalau begitu, kok jadi pinjam meminjam. Kalau meminjam ya saya nggak mau,” ujar Anton.

Anton juga mengakui, bahwa Teguh yang dia jumpai di notaris dengan Teguh yang ada di rumah yang dia beli tersebut berbeda orang. “Iya memang orangnya berbeda antara yang tanda tangan dengan yang saya jumpai di rumah,” ujarnya.

Anton akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Endang ke polisi karena tidak juga mengosongkan rumah yang sudah dia beli. “Saya membuat laporan polisi karena sudah empat tahun tidak bisa menempati,” ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)