Sidang Praperadilan Henky, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pidana Dalam Jual Beli Tanah
Selasa, 04 Mei 2021 - 05:23 WIB
loading...
A
A
A
Pada proses pertama seluas 3 hektare telah dilakukan secara sah dengan bukti Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjungpinang Robbi Purba dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar (teregister) dan tercatat. "Telah adanya pembayaran uang pembelian sebesar Rp 6.750.000.000 secara sukarela dan sah oleh Laurence M. Takke kepada pemohon," terang Herdika.
Sementara tahap kedua seluas 6 hektare, kata Herdika, telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019. Dikatakan Herdika, kesepakatan bersama itu pada pokoknya menjelaskan bahwa Takke sebagai Pihak Kedua/Pihak Pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah. Baca: Suami yang Sempat Viral Tusuk Istri di Bandung Berkilah Mabuk.
Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019). "Bahwa peristiwa yang terjadi dalam jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Takke adalah murni peristiwa dan perbuatan keperdataan," ujar Herdika.
Dengan demikian kata dia, tidak ada peristiwa atau perbuatan tindak pidana dalam peristiwa jual beli tersebut. Oleh sebab itu, Henky meminta hakim tunggal M. Sacral Ritonga mengabulkan seluruh permohonan, yaitu menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, menyatakan batal serta tidak sah segala penetapan yang dilakukan penyidik Polres Tanjung Pinang. Baca Juga: Balap Liar Berdalih Menunggu Sahur Menjamur di Gresik.
Sementara tahap kedua seluas 6 hektare, kata Herdika, telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019. Dikatakan Herdika, kesepakatan bersama itu pada pokoknya menjelaskan bahwa Takke sebagai Pihak Kedua/Pihak Pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah. Baca: Suami yang Sempat Viral Tusuk Istri di Bandung Berkilah Mabuk.
Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019). "Bahwa peristiwa yang terjadi dalam jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Takke adalah murni peristiwa dan perbuatan keperdataan," ujar Herdika.
Dengan demikian kata dia, tidak ada peristiwa atau perbuatan tindak pidana dalam peristiwa jual beli tersebut. Oleh sebab itu, Henky meminta hakim tunggal M. Sacral Ritonga mengabulkan seluruh permohonan, yaitu menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, menyatakan batal serta tidak sah segala penetapan yang dilakukan penyidik Polres Tanjung Pinang. Baca Juga: Balap Liar Berdalih Menunggu Sahur Menjamur di Gresik.
(nag)
Lihat Juga :