AJI Nilai Kebebasan Pers Memburuk di Tengah Pandemi
Senin, 03 Mei 2021 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Ranking kebebasan pers Indonesia di internasional, memang naik dari posisi 139 pada 2013 ke posisi 119 pada 2021, menurut Reporters Without Borders. Namun nasib kebebasan pers di Papua belum banyak berubah, alih-alih menjadi lebih baik. Pemerintah menutup akses Papua untuk jurnalis asing dan tingginya ancaman kekerasan pada jurnalis yang meliput.
Baca Juga: Jurnalis Peduli Kemanusiaan Sulsel Salurkan Sembako di 16 Panti Asuhan
Data yang dikumpulkan Subbidang Papua AJI Indonesia dari pelbagai sumber, jumlah kekerasan terhadap jurnalis dan media di Papua dalam 20 tahun terakhir (2000-2021) sebanyak 114 kasus. Jumlah ini meliputi kekerasan pada jurnalis asli Papua, jurnalis non-Papua, dan intimidasi ke perusahaan media.
Sedangkan secara khusus, jumlah kasus kekerasan pada periode Januari-akhir April 2021 mencapai lima kasus.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menuntut Presiden Joko Widodo berkomitmen melindungi kebebasan pers di Indonesia. Menuntut Polri dan Polda Sulawesi Selatan menghentikan praktik kekerasan dan mengusut kasus kekerasan pada jurnalis, termasuk tersangka kasus kekerasan terhadap Darwin dkk.
Kemudian menuntut Presiden Joko Widodo merevisi pasal bermasalah UU ITE. Meminta kepada pejabat publik dan masyarakat untuk menghormati UU Pers dalam kasus karya jurnalistik dan menghormati MoU Polri dan Dewan Pers. Menuntut Jokowi memenuhi janji membuka akses Papua terhadap jurnalis media asing dan menghentikan kekerasan pada jurnalis Papua.
Baca Juga: Jurnalis Peduli Kemanusiaan Sulsel Salurkan Sembako di 16 Panti Asuhan
Data yang dikumpulkan Subbidang Papua AJI Indonesia dari pelbagai sumber, jumlah kekerasan terhadap jurnalis dan media di Papua dalam 20 tahun terakhir (2000-2021) sebanyak 114 kasus. Jumlah ini meliputi kekerasan pada jurnalis asli Papua, jurnalis non-Papua, dan intimidasi ke perusahaan media.
Sedangkan secara khusus, jumlah kasus kekerasan pada periode Januari-akhir April 2021 mencapai lima kasus.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menuntut Presiden Joko Widodo berkomitmen melindungi kebebasan pers di Indonesia. Menuntut Polri dan Polda Sulawesi Selatan menghentikan praktik kekerasan dan mengusut kasus kekerasan pada jurnalis, termasuk tersangka kasus kekerasan terhadap Darwin dkk.
Kemudian menuntut Presiden Joko Widodo merevisi pasal bermasalah UU ITE. Meminta kepada pejabat publik dan masyarakat untuk menghormati UU Pers dalam kasus karya jurnalistik dan menghormati MoU Polri dan Dewan Pers. Menuntut Jokowi memenuhi janji membuka akses Papua terhadap jurnalis media asing dan menghentikan kekerasan pada jurnalis Papua.
(agn)
Lihat Juga :