Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Semarang Demo di Depan Gubernuran

Kamis, 30 Mei 2024 - 19:25 WIB
loading...
Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Semarang Demo di Depan Gubernuran
Puluhan wartawan atau jurnalis bersama masyarakat sipil dan Aksi Kamisan Semarang menggelar demo penolakan RUU Penyiaran, Kamis (30/5/2024). Foto/SINDOnews/Eka setiawan
A A A
SEMARANG - Puluhan wartawan atau jurnalis bersama masyarakat sipil dan Aksi Kamisan Semarang menggelar demo penolakan Revisi UU (RUU) Penyiaran pada Kamis (30/5/2024) sore.

Aksi unjuk rasa digelar di depan Gubernuran, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.



Revisi UU Penyiaran saat ini tengah dibahas di DPR RI. Salah satu elemen penting perubahan ini adalah Standar Isi Siaran (SIS) yang berisi pembatasan, larangan dan kewajiban penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam rancangan undang-undang tanggal 27 Maret 2024, amandemen UU Penyiaran secara signifikan membatasi aktivitas pers dan kebebasan berekspresi secara umum.



Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyawan menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran yakni Pasal 14, Pasal 15 pada UU nomor 1 tahun 1945 dan Pasal 310 ayat (1) tentang Pencemaran Nama Baik yang diatur dalam KUHP pada 21 Maret lalu.

“Mengapa poin kabar bohong dan pencemaran nama baik masuk kembali ke RUU Penyiaran?” kata dia.



Dia menyebut, selain mengancam jurnalis, kewenangan KPI melakukan sensor dan pembredelan konten di media sosial juga turut mengancam kebebasan konten kreator dalam berkarya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1224 seconds (0.1#10.140)
pixels