AJI Nilai Kebebasan Pers Memburuk di Tengah Pandemi
Senin, 03 Mei 2021 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
“Di Makassar, AJI mendapat laporan kasus kekerasan seksual yang menimpa jurnalis perempuan di kantor pelayanan pemerintahan Kota Makassar saat bertugas. Hal ini membuat rasa trauma bagi korban. Namun, kasus ini tidak ditindaklanjuti pihak terkait,” ungkap Nurdin.
Pelaku terbanyak dari kekerasan seksual tersebut adalah narasumber pejabat publik, narasumber non pejabat publik, dan rekan kerja. Rekan kerja yang menjadi pelaku yakni atasan, rekan sekerja sekantor non atasan, dan rekan sesama jurnalis dari media yang berbeda.
Sementara itu, sejak diundangkan pada 2008 dan direvisi pada 2016, UU ITE masih jadi momok kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Koalisi Serius Revisi UU ITE kolaborasi 24 organisasi masyarakat sipil termasuk AJI menganalisis bahwa ada 8 pasal bermasalah yang membelenggu ruang kebebasan berekspresi. Dari delapan pasal tersebut, AJI mencatat ada tiga pasal yang mengancam langsung pada kebebasan pers.
Baca Juga: Jurnalis Peduli Sulbar Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Gempa
Tiga pasal itu yakni Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran. Kedua pasal ini yang paling sering menjerat jurnalis. Pasal ketiga yang bermasalah adalah Pasal 40 ayat (2b). Pasal ini memberikan kewenangan pada pemerintah melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Di Sulawesi Selatan, dalam kurung waktu 2020 – 2021, AJI Makassar mencatat sedikitnya 4 kasus jurnalis yang dilaporkan ke pihak aparat kepolisian. Dari 4 laporan tersebut, pelapor merupakan pejabat publik yang berkuasa di daerahnya seperti Bupati, Wakil Bupati dan keluarga Bupati. 1 pelapor lainnya adalah pengusaha yang diduga terjerat kasus korupsi.
“Selain tidak memahami proses atau mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Pejabat publik dan pengusaha seringkali menjadikan kekuasaannya untuk mengkriminalisasi Jurnalis. Untuk itu, kami meminta jika ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan harus memenuhi jalur Dewan Pers sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pers maupun MoU Polri dan Dewan Pers,” terang Nurdin.
Pelaku terbanyak dari kekerasan seksual tersebut adalah narasumber pejabat publik, narasumber non pejabat publik, dan rekan kerja. Rekan kerja yang menjadi pelaku yakni atasan, rekan sekerja sekantor non atasan, dan rekan sesama jurnalis dari media yang berbeda.
Sementara itu, sejak diundangkan pada 2008 dan direvisi pada 2016, UU ITE masih jadi momok kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Koalisi Serius Revisi UU ITE kolaborasi 24 organisasi masyarakat sipil termasuk AJI menganalisis bahwa ada 8 pasal bermasalah yang membelenggu ruang kebebasan berekspresi. Dari delapan pasal tersebut, AJI mencatat ada tiga pasal yang mengancam langsung pada kebebasan pers.
Baca Juga: Jurnalis Peduli Sulbar Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Gempa
Tiga pasal itu yakni Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran. Kedua pasal ini yang paling sering menjerat jurnalis. Pasal ketiga yang bermasalah adalah Pasal 40 ayat (2b). Pasal ini memberikan kewenangan pada pemerintah melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Di Sulawesi Selatan, dalam kurung waktu 2020 – 2021, AJI Makassar mencatat sedikitnya 4 kasus jurnalis yang dilaporkan ke pihak aparat kepolisian. Dari 4 laporan tersebut, pelapor merupakan pejabat publik yang berkuasa di daerahnya seperti Bupati, Wakil Bupati dan keluarga Bupati. 1 pelapor lainnya adalah pengusaha yang diduga terjerat kasus korupsi.
“Selain tidak memahami proses atau mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Pejabat publik dan pengusaha seringkali menjadikan kekuasaannya untuk mengkriminalisasi Jurnalis. Untuk itu, kami meminta jika ada yang merasa dirugikan atas pemberitaan harus memenuhi jalur Dewan Pers sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pers maupun MoU Polri dan Dewan Pers,” terang Nurdin.
Lihat Juga :