Cabuli Gadis 14 Tahun, Kakak-Adik Ini Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - Kakak beradik sepupu di Palangka Raya, Kalteng mencabuli anak di bawah umur. Pekerjaan pelaku sehari-harinya menjadi badut di Palangka Raya. Sementara korbannya merupakan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.
Kejahatan seksual yang terjadi pada Januari 2021 itu berawal ketika antara salah satu tersangka berpacaran dengan korban. Sebagai pasangan kekasih, korban diajak mendatangi rumah pelaku.
“Pencabulan terjadi di rumah pelaku. Awalnya oleh adik sepupu, kemudian oleh pacar korban. Mereka melakukan secara bergantian," ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (3/5/2021).
Kasus tersebut terungkap pada April 2021 ketika korban menceritakan kepada orang tuanya lalu dilaporkan kepada Polresta Palangka Raya belum lama ini. "Setelah mendapat laporan, langsung kita selidiki dan mengamankan kedua tersangka," ujar Jaladri.
Menurut Jaladri, kedua tersangka yang merupakan kakak adik sepupu tersebut berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya juga masih di bawah umur. Ada yang 17 tahun dan juga 16 tahun.
Pekerjaan sebagai badut jalanan mengikuti jejak orang tua mereka. Kedua tersangka itu bekerja pada salah satu bengkel variasi spare pat mobil. “Atas kejahatan itu, kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar”.
Kejahatan seksual yang terjadi pada Januari 2021 itu berawal ketika antara salah satu tersangka berpacaran dengan korban. Sebagai pasangan kekasih, korban diajak mendatangi rumah pelaku.
“Pencabulan terjadi di rumah pelaku. Awalnya oleh adik sepupu, kemudian oleh pacar korban. Mereka melakukan secara bergantian," ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (3/5/2021).
Kasus tersebut terungkap pada April 2021 ketika korban menceritakan kepada orang tuanya lalu dilaporkan kepada Polresta Palangka Raya belum lama ini. "Setelah mendapat laporan, langsung kita selidiki dan mengamankan kedua tersangka," ujar Jaladri.
Menurut Jaladri, kedua tersangka yang merupakan kakak adik sepupu tersebut berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya juga masih di bawah umur. Ada yang 17 tahun dan juga 16 tahun.
Pekerjaan sebagai badut jalanan mengikuti jejak orang tua mereka. Kedua tersangka itu bekerja pada salah satu bengkel variasi spare pat mobil. “Atas kejahatan itu, kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar”.
(don)