AMAK Sebut Penyaluran BPNT di Tingkat Kabupaten Bermasalah

Minggu, 02 Mei 2021 - 21:40 WIB
loading...
AMAK Sebut Penyaluran...
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar (AMAK) yang melakukan audiensi di Kemensos terkait Bantuan Pangan Non Tunai. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar (AMAK) menilai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial di Provinsi Sulsel bermasalah tentangkewenangan penuh kabupaten.

Hal itu disampaikan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar (AMAK) yang melakukan audiensi di Kemensos, baru-baru ini. Mereka diterima langsung oleh Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar.Sejumlah persoalan yang muncul pada penyaluran seperti pelanggaran pedoman umum dan tidak adanya evaluasi terhadap pemasok terkait komitmen 6T (Tepat Sasaran, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi).

Di hadapan Inspektur Jenderal Kemensos, Ketua Umum AMAK Makassar Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa BPNT di Sulsel semakin amburadul dengan tidak diaturnya siapa yang menjadi pemasok barang sejak Januari 2021 dan tidak adanya evaluasi terhadap pemasok terkait komitmen 6T (tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi).

Baca Juga: Selama November, 10.177 KPM Terima BPNT Melalui E-Warong

Hal ini kata dia, membuat kebijakan tersebut semakin tak jelas karena wewenang penuh ada di kabupaten untuk mengatur pemasok/suplayer, walaupun dalam Pedoman Umum (Pedum) BPNT 2020 tidak diatur terkait pemasok/suplayer.

"Tapi diatur terpisah melalui surat ederan kemensos terkait pemasok guna 6T ini terpenuhi untuk menjamin kepastian ketersedian barang untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM)," katanya.

Selain itu Rahmat Hidayat mengungkapkan bahawa, setelah pihaknya melakukan pengkajian terkait Program Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pihaknya menemukan bahwa Program BPNT tidak maksimal karena Kabupaten tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pemasok.

Selain itu kata dia, jelas bahwa berdasarkan surat ederan Dinas Sosial Provinsi Sulsel terkait pemasok kebijakannya mulai Januari 2021 wewenang penuh itu diberikan kepada kabupaten untuk mengatur pemasok.

"Dugaan awal kami bahwa tidak adanya regulasi jelas dan Pedum baru kami menduga banyak di kabupaten yang menyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran karena Penyaluran BPNT terus bergulir di beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan dan menemukan pelanggaran. Pasalnya, penyaluran tidak sesuai pedoman umum (pedum)," katanya.

Baca Juga: Perubahan Item BPNT di Jeneponto Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan

Alhasil, kata dia, banyak warga yang dirugikan. Padahal melihat program sosial tidak lagi bertujuan untuk pemunuhan gizi masyarakat.

"Tapi kami melihat dengan tidak adanya regulasi yang jelas yang membuat ini murni rantai bisnis pemasok," katanya.

Selain itu, dirinya mengatakan, penting juga diketahui oleh publik bahwa awalnya pihaknya sempat keliru terkait gaduhnya soal SK yang dikeluarkan olehSekprov dalam hal ini dia sebagai tim koordinsi (tikor).

Namun lanjutnya, setelah melakukan komfirmasi ke Kemensos dan mengkaji bahwa terkait SK Supalyer tersebut ternyata hanya surat persetujuan suplayer yang sebelumnya di rekomendasikan dari tikor kabupaten.

"Artinya bahwa surat keputusan itu dilanjutkan oleh Tikor Provinsi berdasarkan rekomendasi dari tikor Kabupaten," lanjutnya.

Untuk itu kata dia, agar program ini tidak gaduh perlu kiranya secepatnya pedum baru dan wewenang Tikor provinsi untuk bisa mengambil kembali wewenang untuk evaluasi supalyer yang tidak bisa melaksanakan 6T.

"Dan jangan lupa program ini adalah untuk pemenuhan Gizi seimbang untuk masyarakat miskin, maka perlu kiranya secepatnya mengambil langkah agar kegaduhan di beberapa kabupaten selesai dan hak masyarakat untuk mendapat gizi seimbang itu terpenuhi melalui program ini," tutupnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sulsel - Papua Barat...
Sulsel - Papua Barat Daya Sepakati Kerja Sama Pembangunan, Industri, dan Perdagangan
Ikut Mudik Gratis, Ratusan...
Ikut Mudik Gratis, Ratusan Warga Sulsel Dapat Paket Sembako
Waspada! Nama Pj Gubernur...
Waspada! Nama Pj Gubernur Sulsel Dicatut Bantuan Hibah Masjid
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, Dzikir dan Doa Kebangsaan Digelar di Sulsel
Cara Cek Bansos BPNT...
Cara Cek Bansos BPNT lewat HP Tanpa Harus Datang ke Kelurahan
Enam Tahun Beroperasi,...
Enam Tahun Beroperasi, Hotel Bintang Tiga Aset Pemprov Sulsel Kini Dikelola Swasta
Kembali Beri Bansos,...
Kembali Beri Bansos, PKH, Subsidi, hingga BPNT, Jokowi Instruksikan Pakai Data Regsosek
Rekomendasi
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Eropa Terasa Dipanggang!...
Eropa Terasa Dipanggang! Suhu Mencapai 44 Derajat Celsius
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved