AMAK Sebut Penyaluran BPNT di Tingkat Kabupaten Bermasalah
Minggu, 02 Mei 2021 - 21:40 WIB
loading...
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar (AMAK) yang melakukan audiensi di Kemensos terkait Bantuan Pangan Non Tunai. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar (AMAK) menilai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial di Provinsi Sulsel bermasalah tentangkewenangan penuh kabupaten.
Hal itu disampaikan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar (AMAK) yang melakukan audiensi di Kemensos, baru-baru ini. Mereka diterima langsung oleh Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar.Sejumlah persoalan yang muncul pada penyaluran seperti pelanggaran pedoman umum dan tidak adanya evaluasi terhadap pemasok terkait komitmen 6T (Tepat Sasaran, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi).
Di hadapan Inspektur Jenderal Kemensos, Ketua Umum AMAK Makassar Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa BPNT di Sulsel semakin amburadul dengan tidak diaturnya siapa yang menjadi pemasok barang sejak Januari 2021 dan tidak adanya evaluasi terhadap pemasok terkait komitmen 6T (tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi).
Baca Juga: Selama November, 10.177 KPM Terima BPNT Melalui E-Warong
Hal ini kata dia, membuat kebijakan tersebut semakin tak jelas karena wewenang penuh ada di kabupaten untuk mengatur pemasok/suplayer, walaupun dalam Pedoman Umum (Pedum) BPNT 2020 tidak diatur terkait pemasok/suplayer.
"Tapi diatur terpisah melalui surat ederan kemensos terkait pemasok guna 6T ini terpenuhi untuk menjamin kepastian ketersedian barang untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM)," katanya.
Hal itu disampaikan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Makassar (AMAK) yang melakukan audiensi di Kemensos, baru-baru ini. Mereka diterima langsung oleh Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar.Sejumlah persoalan yang muncul pada penyaluran seperti pelanggaran pedoman umum dan tidak adanya evaluasi terhadap pemasok terkait komitmen 6T (Tepat Sasaran, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi).
Di hadapan Inspektur Jenderal Kemensos, Ketua Umum AMAK Makassar Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa BPNT di Sulsel semakin amburadul dengan tidak diaturnya siapa yang menjadi pemasok barang sejak Januari 2021 dan tidak adanya evaluasi terhadap pemasok terkait komitmen 6T (tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi).
Baca Juga: Selama November, 10.177 KPM Terima BPNT Melalui E-Warong
Hal ini kata dia, membuat kebijakan tersebut semakin tak jelas karena wewenang penuh ada di kabupaten untuk mengatur pemasok/suplayer, walaupun dalam Pedoman Umum (Pedum) BPNT 2020 tidak diatur terkait pemasok/suplayer.
"Tapi diatur terpisah melalui surat ederan kemensos terkait pemasok guna 6T ini terpenuhi untuk menjamin kepastian ketersedian barang untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM)," katanya.
Lihat Juga :