Sidang Kasus Pidana Pasar Modal, Mantan Bos AISA Merasa Dikriminalisasi
Jum'at, 30 April 2021 - 23:38 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian Pak Joko dan Pak Budhi menandatangani laporan keuangan tersebut atas perintah POJK juga, yang memerintahkan direksi menandatangani pernyataan laporan keuangan," katanya.
Lebih jauh Zaid juga mengaku bingung, apa yang membuat kliennya sampai diseret ke ranah pidana. Dia membandingkan dengan kasus serupa dimana OJK memberikan hukuman berupa sanksi administrasi atau Perintah Tertulis terhadap PT. Hanson Internasional dalam kasus Jiwasraya. "Ini kasus pertama yang dipidanakan, kami juga tidak mengerti. Padahal sesuai asas ultimum remedium, sanksi pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penegakan hukum," katanya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum saat diajukan pertanyaan seputar perkara ini menyatakan tidak bersedia untuk berkomentar.
Lebih jauh Zaid juga mengaku bingung, apa yang membuat kliennya sampai diseret ke ranah pidana. Dia membandingkan dengan kasus serupa dimana OJK memberikan hukuman berupa sanksi administrasi atau Perintah Tertulis terhadap PT. Hanson Internasional dalam kasus Jiwasraya. "Ini kasus pertama yang dipidanakan, kami juga tidak mengerti. Padahal sesuai asas ultimum remedium, sanksi pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam penegakan hukum," katanya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum saat diajukan pertanyaan seputar perkara ini menyatakan tidak bersedia untuk berkomentar.
(cip)
Lihat Juga :