Sidang Kasus Pidana Pasar Modal, Mantan Bos AISA Merasa Dikriminalisasi

Jum'at, 30 April 2021 - 23:38 WIB
loading...
Sidang Kasus Pidana...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pasar modal dengan terdakwa mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak pidana pasar modal dengan agenda meminta keterangan dari terdakwa mantan Direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk (TPSF/AISA ) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut terdakwa Joko Mogoginta mengaku dikriminalisasi sehingga harus duduk di meja hijau. Hal itu karena Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT TPSF 2017 yang menjadi objek perkara dibuat oleh CFO (Chief Financial Officer) perusahaan, Sjambiri Lioe. Laporan keuangan juga telah diaudit oleh auditor independen dengan opini WTP, dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dibahas di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, terdakwa mengaku tidak ada korban yang dirugikan atas penyajian dalam Laporan Keuangan yang dipermasalahkan. "Saya merasa dikriminalisasi yang mulia, dizalimi," kata Joko Mogoginta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 April 2021. Baca juga: Teguh Ganda Widjaja Tak Hadir Sidang, Pembacaan Pokok Perkara Hak Waris Sinar Mas Diundur

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti meminta terdakwa mempercayakannya kepada majelis hakim. Karena pihaknya akan menjatuhkan putusan secara benar dan adil. "Soal kriminalisasi atau bukan itu terbuka di persidangan. Kalau saudara tidak bersalah akan dibebaskan, tapi kalau saudara terbukti (bersalah) ya dihukum," kata Sayuti. Baca juga: Setelah Neno Warisman, Hanafi Rais Bakal Masuk Jajaran Majelis Syura Partai Ummat

Seperti diketahui, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto didakwa melanggar pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo. Pasal 104 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1. Dakwaan tersebut dibuat dan disusun atas dugaan kesalahan penyajian pihak berelasi menjadi pihak ketiga; dan dugaan Penggelembuangan nilai piutang PT. TPSF (AISA) atas Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku 2017.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved