Sidang Kasus Pidana Pasar Modal, Mantan Bos AISA Merasa Dikriminalisasi
Jum'at, 30 April 2021 - 23:38 WIB
loading...
A
A
A
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut usai persidangan, Joko Mogoginta mengatakan pencatatan enam perusahaan berelasi menjadi pihak ketiga sudah terjadi sejak 2011, dan atas laporan keuangan tersebut sejak 2011 sampai 2016 organ tertinggi perseroan (RUPS) telah menerima dan tidak mempermasalahkan laporan keuangan tesebut. Bahkan OJK juga telah menerima LKT TPSF sejak 2011-2016, dan LKT tersebut sudah diaudit oleh Auditor Independen. "Kenapa pada 2017 justru dipermasalahkan oleh komisaris Hengky Koestanto, yang mana dia membuat juga yang dipermasalahkan ini sekarang. Inilah yang disebut kriminalisasi, yang membuat saya duduk di sini (sebagai terdakwa)," kata Joko.
Bahkan, lanjut Joko, pada LKT 2018 pun ketika posisi Direktur Utama dijabat oleh Hengky Koestanto, enam perusahaan distributor tersebut juga ditempatkan sebagai pihak ketiga dengan tambahan catatan tapi tidak dipersoalkan oleh OJK. Joko Mogoginta selanjutnya menawarkan upaya perdamaian dengan pihak-pihak yang selam ini berseberangan dengannya. "Marilah kita berdamai, karena perdamaian adalah hal yang indah dan terbaik bagi kita semua," katanya.
Senada, Budhi Istianto menilai seharusnya pihak yang bertanggung jawab dalam Laporan Keuangan PT. Tiga Pilar Sejahtera Food adalah Sjambiri Lioe. Pasalnya, Sjambiri merupakan CFO, yang dalam struktur PT. AISA setara dengan direktur keuangan. "Saya juga tidak tahu kenapa Sjambiri tidak mau dicatat di akta perusahaan secara resmi sebagai direktur keuangan. Padahal jelas-jelas CFO memiliki tugas yang sama dengan dengan direktur keuangan. Dan Sjambiri itu juga direkrut langsung oleh Hengky Koestanto," jelas Budi.
Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Zaid memaparkan soal penggelembungan angka piutang yang dipermasalahkan dalam dakwaan. Menurutnya, sesuai fakta persidangan, peningkatan angka piutang tersebut juga atas inisiatif dari Sjambiri. Meski awalnya membantah, Sjambiri tak berkutik setelah hakim mengkonfrontasinya dengan anggotanya sendiri, salah satunya Hartanto. "Setelah dikonfrontir, baru diketahui Sjambiri yang memerintahkan Hartanto untuk melakukan peningkatan piutang keuangan," tegas Zaid.
Zaid menegaskan terdakwa seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam POJK No.75 tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi: “Dalam hal laporan keuangan yang disampaikan telah di audit atau ditelaah secara terbatas, tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sampai dengan tanggal pendapat akuntan”
Bahkan, lanjut Joko, pada LKT 2018 pun ketika posisi Direktur Utama dijabat oleh Hengky Koestanto, enam perusahaan distributor tersebut juga ditempatkan sebagai pihak ketiga dengan tambahan catatan tapi tidak dipersoalkan oleh OJK. Joko Mogoginta selanjutnya menawarkan upaya perdamaian dengan pihak-pihak yang selam ini berseberangan dengannya. "Marilah kita berdamai, karena perdamaian adalah hal yang indah dan terbaik bagi kita semua," katanya.
Senada, Budhi Istianto menilai seharusnya pihak yang bertanggung jawab dalam Laporan Keuangan PT. Tiga Pilar Sejahtera Food adalah Sjambiri Lioe. Pasalnya, Sjambiri merupakan CFO, yang dalam struktur PT. AISA setara dengan direktur keuangan. "Saya juga tidak tahu kenapa Sjambiri tidak mau dicatat di akta perusahaan secara resmi sebagai direktur keuangan. Padahal jelas-jelas CFO memiliki tugas yang sama dengan dengan direktur keuangan. Dan Sjambiri itu juga direkrut langsung oleh Hengky Koestanto," jelas Budi.
Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Zaid memaparkan soal penggelembungan angka piutang yang dipermasalahkan dalam dakwaan. Menurutnya, sesuai fakta persidangan, peningkatan angka piutang tersebut juga atas inisiatif dari Sjambiri. Meski awalnya membantah, Sjambiri tak berkutik setelah hakim mengkonfrontasinya dengan anggotanya sendiri, salah satunya Hartanto. "Setelah dikonfrontir, baru diketahui Sjambiri yang memerintahkan Hartanto untuk melakukan peningkatan piutang keuangan," tegas Zaid.
Zaid menegaskan terdakwa seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam POJK No.75 tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi: “Dalam hal laporan keuangan yang disampaikan telah di audit atau ditelaah secara terbatas, tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sampai dengan tanggal pendapat akuntan”
Lihat Juga :