Waspadai Oknum Juru Parkir Liar di Tempat Keramaian

Jum'at, 30 April 2021 - 07:40 WIB
loading...
A A A
Irhamsyah juga meminta masyarakat lebih jeli dan tidak menerima begitu saja jika ada iuran yang dianggap tidak masuk akal. Sesuai ketentuan, iuran umum perparkiran yaitu Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat untuk areal Pasar Sentral. Dia juga meminta agar masyarakat selalu meminta karcis tiap kali iuran dipungut.



"Itu memang tidak diperbolehkan memungut lebih dari itu kecuali yang parkir mungkin mau memberikan sebagai bentuk sedekah atau hadiah," tegasnya.

Sementara itu Kasat Sabhara Polres Pelabuhan , Iptu Asfada yang mendampingi PD Parkir berhasil meringkuk 10 oknum, termasuk Daeng Gassing yang menjadi dalang kasus viral yang memungut biaya parkir senilai Rp20.000 beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa yang kita temukan yang mengambil sejumlah uang dari masyarakat melebihi karcis yang ditentukan kemudian ada karcis yang tidak diserahkan kemudian ada parkir yang tidak memiliki identitas parkir, dari beberapa orang yang diperiksa ada 10 orang yang kita amankan," jelasnya.

Kesepuluh orang tersebut dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar . Ke depannya jika terbukti bersalah, maka akan dilakukan tindak pidana ringan terkait pelanggaran Perda tentang Parkir.

"Terkait masalah video yang viral kemarin, di tempat ini kita sudah tahu (oknumnya) sementara kita amankan bosnya. Jadi baru bosnya yang kita amankan, yaitu GS (Daeng Gassing), nanti lewat dia kita akan hadirkan pelaku yang kemarin melakukan pungutan sampai Rp20.000," jelasnya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3567 seconds (0.1#10.140)