Waspadai Oknum Juru Parkir Liar di Tempat Keramaian
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Juru parkir liar di Kota Makassar masih sulit teratasi, keberadaannya kian menjamur. Mereka menyasar tempat-tempat keramaian tanpa dilengkapi atribut juru parkir (Jukir) resmi.
Hal itu cukup meresahkan, bahkan beberapa laporan masyarakat menyebutkan bahwa jukir liar tersebut memungut iuran dengan harga tak masuk akal tanpa memberikan jaminan karcis parkir.
Salah satu daerah yang sempat mendapat atensi PD Parkir dan pihak kepolisian adalah Pasar Sentral Makassar. Beberapa jukir liar dilaporkan memberlakukan tarif parkir seenaknya hingga Rp20.000 tanpa memberikan karcis. Hal itu kemudian viral lewat bukti video.
PD Parkir Makassar Raya membeberkan, oknum tersebut sengaja tidak menawarkan karcis. Selain itu, dari hasil temuan di lapangan, beberapa oknum resmi bahkan mengajak rekannya (jukir bantu/liar) untuk ikut melakukan pungutan.
"Ini mi yang viral kemarin salah satu jukir (bantu) yang di bawahi oleh jukir (resmi) bernama Daeng Gassing sebagai bosnya, ternyata kita konfirmasi ke TKP mereka menganggap itu bukan orang saya," ujar Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irhamsyah Gaffar.
Dari hasil pemantauan, beberapa jukir juga ada yang kedapatan melakukan pugutan padahal atribut yang digunakan berasal dari Perumda Pasar .
"Jadi kita keliling memang di Pasar Sentral ini dan banyak kita temukan persoalan yang sifatnya administrasi, ada beberapa yang kita temukan juga ID-nya PD Parkir sementara karcisnya dari PD Pasar," ujarnya.
Semrawutnya perparkiran tersebut dipastikan akan dievaluasi. Kata dia, tak hanya merugikan masyarakat, retribusi yang masuk dan seharusnya menjadi PAD bagi Kota Makassar menjadi berkurang dengan minimnya karcis yang keluar yang notabene digunakan untuk mengukur jumlah iuran yang masuk.
"Dengan adanya temuan ini, kami mau sampaikan kepada rekan-rekan, kita tidak hanya hari ini (melalukan penindakan). Kami akan berjalan tiap hari mengontrol daerah-daerah di mana tempat pembludakan," ujarnya.
Irhamsyah juga meminta masyarakat lebih jeli dan tidak menerima begitu saja jika ada iuran yang dianggap tidak masuk akal. Sesuai ketentuan, iuran umum perparkiran yaitu Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat untuk areal Pasar Sentral. Dia juga meminta agar masyarakat selalu meminta karcis tiap kali iuran dipungut.
"Itu memang tidak diperbolehkan memungut lebih dari itu kecuali yang parkir mungkin mau memberikan sebagai bentuk sedekah atau hadiah," tegasnya.
Sementara itu Kasat Sabhara Polres Pelabuhan , Iptu Asfada yang mendampingi PD Parkir berhasil meringkuk 10 oknum, termasuk Daeng Gassing yang menjadi dalang kasus viral yang memungut biaya parkir senilai Rp20.000 beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa yang kita temukan yang mengambil sejumlah uang dari masyarakat melebihi karcis yang ditentukan kemudian ada karcis yang tidak diserahkan kemudian ada parkir yang tidak memiliki identitas parkir, dari beberapa orang yang diperiksa ada 10 orang yang kita amankan," jelasnya.
Kesepuluh orang tersebut dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar . Ke depannya jika terbukti bersalah, maka akan dilakukan tindak pidana ringan terkait pelanggaran Perda tentang Parkir.
"Terkait masalah video yang viral kemarin, di tempat ini kita sudah tahu (oknumnya) sementara kita amankan bosnya. Jadi baru bosnya yang kita amankan, yaitu GS (Daeng Gassing), nanti lewat dia kita akan hadirkan pelaku yang kemarin melakukan pungutan sampai Rp20.000," jelasnya.
Hal itu cukup meresahkan, bahkan beberapa laporan masyarakat menyebutkan bahwa jukir liar tersebut memungut iuran dengan harga tak masuk akal tanpa memberikan jaminan karcis parkir.
Salah satu daerah yang sempat mendapat atensi PD Parkir dan pihak kepolisian adalah Pasar Sentral Makassar. Beberapa jukir liar dilaporkan memberlakukan tarif parkir seenaknya hingga Rp20.000 tanpa memberikan karcis. Hal itu kemudian viral lewat bukti video.
PD Parkir Makassar Raya membeberkan, oknum tersebut sengaja tidak menawarkan karcis. Selain itu, dari hasil temuan di lapangan, beberapa oknum resmi bahkan mengajak rekannya (jukir bantu/liar) untuk ikut melakukan pungutan.
"Ini mi yang viral kemarin salah satu jukir (bantu) yang di bawahi oleh jukir (resmi) bernama Daeng Gassing sebagai bosnya, ternyata kita konfirmasi ke TKP mereka menganggap itu bukan orang saya," ujar Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irhamsyah Gaffar.
Dari hasil pemantauan, beberapa jukir juga ada yang kedapatan melakukan pugutan padahal atribut yang digunakan berasal dari Perumda Pasar .
"Jadi kita keliling memang di Pasar Sentral ini dan banyak kita temukan persoalan yang sifatnya administrasi, ada beberapa yang kita temukan juga ID-nya PD Parkir sementara karcisnya dari PD Pasar," ujarnya.
Semrawutnya perparkiran tersebut dipastikan akan dievaluasi. Kata dia, tak hanya merugikan masyarakat, retribusi yang masuk dan seharusnya menjadi PAD bagi Kota Makassar menjadi berkurang dengan minimnya karcis yang keluar yang notabene digunakan untuk mengukur jumlah iuran yang masuk.
"Dengan adanya temuan ini, kami mau sampaikan kepada rekan-rekan, kita tidak hanya hari ini (melalukan penindakan). Kami akan berjalan tiap hari mengontrol daerah-daerah di mana tempat pembludakan," ujarnya.
Irhamsyah juga meminta masyarakat lebih jeli dan tidak menerima begitu saja jika ada iuran yang dianggap tidak masuk akal. Sesuai ketentuan, iuran umum perparkiran yaitu Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat untuk areal Pasar Sentral. Dia juga meminta agar masyarakat selalu meminta karcis tiap kali iuran dipungut.
"Itu memang tidak diperbolehkan memungut lebih dari itu kecuali yang parkir mungkin mau memberikan sebagai bentuk sedekah atau hadiah," tegasnya.
Sementara itu Kasat Sabhara Polres Pelabuhan , Iptu Asfada yang mendampingi PD Parkir berhasil meringkuk 10 oknum, termasuk Daeng Gassing yang menjadi dalang kasus viral yang memungut biaya parkir senilai Rp20.000 beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa yang kita temukan yang mengambil sejumlah uang dari masyarakat melebihi karcis yang ditentukan kemudian ada karcis yang tidak diserahkan kemudian ada parkir yang tidak memiliki identitas parkir, dari beberapa orang yang diperiksa ada 10 orang yang kita amankan," jelasnya.
Kesepuluh orang tersebut dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar . Ke depannya jika terbukti bersalah, maka akan dilakukan tindak pidana ringan terkait pelanggaran Perda tentang Parkir.
"Terkait masalah video yang viral kemarin, di tempat ini kita sudah tahu (oknumnya) sementara kita amankan bosnya. Jadi baru bosnya yang kita amankan, yaitu GS (Daeng Gassing), nanti lewat dia kita akan hadirkan pelaku yang kemarin melakukan pungutan sampai Rp20.000," jelasnya.
(agn)