Mengkritik Bupati Lewat Tulisan, Wartawan Dikriminalisasi

Senin, 10 Februari 2020 - 16:43 WIB
Mengkritik Bupati Lewat Tulisan, Wartawan Dikriminalisasi
Mengkritik Bupati Lewat Tulisan, Wartawan Dikriminalisasi
A A A
BAUBAU - Sejumlah jurnalis di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi solidaritas di depan Markas Polres Baubau, Senin (10/2/2020). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kasus kriminalisasi wartawan yang dilakukan oleh Bupati Buton Tengah Samahudin yang tidak terima program pembangunannya dikritik melalui pemberitaan. (Baca: Wartawan MNC Group Dianiaya, Ini Penjelasan PT NWR)

Terlihat sejumlah jurnalis mendatangi Polres Baubau membawa atribut berisi gambar Muhammad Sadli Saleh dalam jeruji. M Sadli adalah wartawan media online Liputanpersada.com yang menulis kritik terkait pembangunan oleh Pemerintah Buton Tengah pada Juli 2019 lalu. Tulisan M Sadli Saleh lantas dilaporkan ke Polres Buton dan dijerat UU ITE.

Sejumlah jurnalis yang berunjuk rasa juga mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan meminta kepolisian untuk merubah status pekerjaan seperti apa yang dilakukan penyidik Polres Baubau mengganti status profesi M Sadli menjadi wiraswasta sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dihadapan polisi para jurnalis meminta kepolisian menyelesaikan masalah pemberitaan wartawan M Sadli Saleh lewat jalur sengketa pers.

Aktivis AJI Kendari Riza Salman mengatakan, M Sadli Saleh merupakan wartawan Liputanpersada.com yang dilaporkan Biro Hukum Pemerintah Daerah Buton Tengah dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Polisi menjerat Sadli dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini Sadli mendekam di Sel Lapas Kelas II A Baubau dan sudah menjalani tiga kali persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo. M Sadli ditetapkan jadi tersangka pada 17 Desember 2019 lalu," katanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9275 seconds (0.1#10.140)