Kritik Bupati dan Sekda, Asisten III Pemkab Lampung Utara Diberhentikan dan Disomasi
Jum'at, 30 April 2021 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Dalam somasi itu, Effrizal diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan pernyataannya mengenai adanya jual beli jabatan, Sekda dan Bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun Effrizal bekerja sebagai ASN.
“Apabila somasi itu tidak diindahkan, Beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka akan ditempuh jalur hukum. Selain itu, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan adanya jual beli jabatan, bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap fitnah,” tegas Iwan.
![Kritik Bupati dan Sekda, Asisten III Pemkab Lampung Utara Diberhentikan dan Disomasi]()
Baca juga: Medan Gempar, Pemuda Ini Nekat Bakar Rumah Sendiri
Terpisah, Effrizal Arsyad ketika dimintai tanggapan mengenai pemindahtugasan dan somasi yang dilayangkan, enggan berkomentar banyak. “Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Dan untuk somasi, akan saya lakukan,” singkatnya.
Untuk diketahui, Effrizal Arsyad mengkritik Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, karena ditengarai kerap tidak masuk kantor.
“Apabila somasi itu tidak diindahkan, Beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka akan ditempuh jalur hukum. Selain itu, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan adanya jual beli jabatan, bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap fitnah,” tegas Iwan.

Baca juga: Medan Gempar, Pemuda Ini Nekat Bakar Rumah Sendiri
Terpisah, Effrizal Arsyad ketika dimintai tanggapan mengenai pemindahtugasan dan somasi yang dilayangkan, enggan berkomentar banyak. “Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Dan untuk somasi, akan saya lakukan,” singkatnya.
Untuk diketahui, Effrizal Arsyad mengkritik Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, karena ditengarai kerap tidak masuk kantor.
Lihat Juga :