Diduga Lakukan KDRT, Kepala BPPW Banten Dipolisikan

Kamis, 29 April 2021 - 14:03 WIB
loading...
Diduga Lakukan KDRT, Kepala BPPW Banten Dipolisikan
MF (Kanan) dan Pengacaranya Serfasius Serbaya Manek (Kiri). Foto istimewa
A A A
BEKASI - Ibu rumah tangga berinisial MF (32) melapor Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten ke Polres Metro Bekasi Kota lantaran dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan terlapor kepada dirinya.

Dalam laporan LP/298/K/I/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 25 Januari 2021 itu terlapor dalam kasus tersebut adalah mantan suami korban atau FM yang berinisial RIS. "Kasus tersebut terjadi pada Senin, 25 Januari 2021 pada pukul 18.30 WIB," ujar MF kepada wartawan Kamis (29/4/2021).

Menurut MF, kasus tersebut berawal dari pertengkaran soal pembantu. Pasalnya, kedua pembantu yang bekerja di rumahnya telah pulang ke kampung halaman masing-masing pada 24 Mei 2020. Sejak saat itulah MF mengambilalih semua pekerjaan dalam rumah itu. Padahal kata MF, kedua adik dari mantan suaminya juga tinggal dalam rumah tersebut. Akan tetapi tidak pernah membantu membersihkan rumah atau membantu kegiatan lainnya.

"Karena dua pembantu pulang, hampir semua pekerjaan, saya yang ngerjain. Mulai dari masak bubur anak saya sampai bersihin rumah. Itu kan ada dua rumah yaitu rumah depan dan rumah belakang. Itu saya yang ngepel, saya yang nyuci," katanya.

Saat itu kata MF, dirinya mengeluh dengan sang suami atas beban pekerjaan yang begitu banyak tersebut. Namun sang suami malah mengumpatnya dengan kata kasar. Hingga terjadi peristiwa kekerasan. "Mulai di situ karena kami ngomong kasar dan dia bilang perempuan seperti saya bisa dipungut di pinggir jalan," jelasnya.

Pertengkaran tersebut terus berlanjut hingga akhirnya sang suami memilih untuk bercerai. Kata MF, keduanya pisah rumah sejak Agustus 2020 silam. MF bersama kedua anaknya meninggalkan rumah mantan suaminya dan tinggal bersama orang tua di Bekasi, Jawa Barat. "Sejak 10 Agustus itu saya tinggal sama orang tua saya dan anak-anak tinggalnya sama saya," katanya.

Kemarahan sang mantan suami pun terus berlanjut. Nahas kembali menimpa MF pada Senin 25 Januari 2021. Saat itu sang mantan suami datang bersama gerombolannya menggeruduk rumah orang tuanya di Bekasi."Dia masuk rumah paksa, terus mengambil anak saya dua-duanya. Di situ dia lakukan KDRT yang ke dua. Sampai saya luka, ada luka lebam. KDRT pertama saya engga lakukan visum, pas yang ke dua ini saya lakukan visum," kisahnya.

Upaya mantan suami untuk mengambil kedua anaknya dari dekapan sang ibu tak berhasil. Alhasil sang mantan mengambil secara paksa dari gendongan disertai emosi yang tak dibendung. Kedua anak itu pun berhasil diambil sang mantan suami. "Saya didorong sampai terbentur di tembok. Luka leher pada saat dia mendorong saat mengambil anak-anak. Ada luka gores di telunjuk tangan kiri dan siku tangan kiri," tuturnya.

MF pun mengaku tak sabar lagi menghadapi kekerasan yang dibuat mantan suaminya. Ia mengaku mencari keadilan dengan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. "Selama ini mantan suami saya bicara kasar. Itu hal yang biasa. Cuman karena saya punya anak-anak, saya mencoba bertahan. Tapi saya engga bisa tahan dia melakukan kekerasan. Saya merasa butuh keadilan dan akhirnya saya lapor polisi," tegasnya.

Pengacara MF Serfasius Serbaya Manek mengatakan, status laporan kliennya di Polres Bekasi Kota masih dalam tahap penyelidikan. Hal tersebut kata Serfasius berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. "Kemarin sudah diperiksa tambahan. Saya harap minggu ini sudah ada kejelasan status daripada terlapor. Karena laporan ini sudah terlalu lama," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4173 seconds (0.1#10.140)