Bebas Dari Penjara Jelang Lebaran, Petinggi Sunda Empire Dilarang Bikin Onar

Rabu, 28 April 2021 - 13:56 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Melaju Kencang Menuju Lokasi Kebakaran, Mobil Damkar Hantam Mobil Dokter Cantik

Ketentuan yang mengikat lainnya, kata Tri, mereka dilarang bepergian ke luar kota dan tetap berada di rumahnya masing-masing. Kalaupun harus pergi ke luar kota karena keadaan yang mendesak, mereka wajib mengantongi izin dari pembimbing pemasyarakatan.

"Jadi posisinya tidak boleh keluar kota kalau keluar kota, tidak ada kerumunan , itu nanti ranahnya Balai Pemasyarakatan yang punya ketentuan itu. Kalau kita itu di dalam tembok (penjara). Kalau di luar tembok, Balai Pemasyarakatan yang punya (kewenangan), misalnya dia mau keluar kota karena ada keperluan, dia harus izin dulu ke pembimbing pemasyarakatan," jelasnya.

Selain Rangga dan Nasri Banks yang menjalani hukuman bui di Lapas Banceuy, terpidana kasus yang sama, yakni Raden Ratna Ningrum yang menjalani hukuman bui di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Bandung juga mendapatkan program asimilasi rumah. "Iya bebas asimilasi rumah , bukan bebas murni," kata Kepala Rutan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti.

Baca juga: Dompu Gempar, Cemburu Buta Pria Ini Tusuk Waria Pakai Gunting hingga Matanya Berdarah

Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dan divonis dua tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020) lalu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya. Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Novel Bamukmin Bakal...
Novel Bamukmin Bakal Cabut Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Jika Minta Maaf
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Komika Pandji Pragiwaksono...
Komika Pandji Pragiwaksono Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Mens Rea
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved