Polisi Gagalkan Penyelundupan 86.900 Benih Lobster Senilai Rp8,9 Miliar

Rabu, 28 April 2021 - 12:59 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 86.900 Benih Lobster Senilai Rp8,9 Miliar
Penyelundupan benih lobster di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan kembali terjadi. SINDOnews/Era
A A A
BANYUASIN - Penyelundupan benih lobster di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan kembali terjadi. Kali ini sebanyak 86.900 benih lobster seharga Rp8,9 miliar digagalkan Polres Banyuasin di Jalan Tanjung Api-api, Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin, 26/4/2021).

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi mengatakan, rencananya bibit benih lobster tersebut akan dikirim ke Vietnam melalui pelabuhan Tanjung Api-api Banyuasin. "Alhamdulillah berkat informasi dari masyarakat kita berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 86.900 bibit benih lobster berjenis pasir dan mutiara dengan nilai taksiran seharga Rp8,9 miliar," kata Imam, Rabu (28/4/2021).

Dijelaskan Imam penangkapan bermula setelah pihaknya mencurigai adanya sebuah mobil yang diduga membawa benih lobster di Jalan Lintas Tanjung Api-Api pada 26 April 2021 pukul 22.15 WIB.

Anggota pun melakukan pengejaran dan langsung dilakukan hingga mobil berhenti. Saat berhenti, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Saat diperiksa benih lobster ini disembunyikan di dalam kotak styrofoam di bawah tumpukan drum serta jeriken kosong. "Tersangka sempat mengatakan hanya membawa bibit ikan lele. Tetapi anggota melakukan pemeriksaan lebih detil dan ditemukan 12 kotak styrofoam yang berisikan benih lobster," ujarnya.

Dari pengakuan sopir, benih bening lobster dibawanya dari Bengkulu menuju Dermaga Sungsang Banyuasin lalu dikirim ke Vietnam. "Meski demikian kita masih mendalami sekaligus memburu kemungkinan ada tersangka lain," ungkapnya. Baca: Demo Ratusan Buruh Bongkar Muat di Kendari Berujung Ricuh.

Imam juga menambahakan, upaya penggagalan benih lobster ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya sempat menggagalkan upaya penyelundupan bibit benih lobster sebanyak 28 ribu senilai Rp2 miliar. Baca: Demi Lepas Rindu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah Beri Izin Mudik Lebaran.

Sedangkan untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 88 jo pasal 92 UU no 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara selama delapan tahun. "Untuk bibit benih lobster akan kembali dilepaskan di selat Sunda Bandar Lampung," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)