Kisruh Wisata Religi Sunan Ampel Dipenghujung Ramadhan 1441 H
Kamis, 21 Mei 2020 - 23:01 WIB
loading...
Pengurus Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel menyerahkan kuasa di kantor Hukum Siti Marwiyah dan Bachrul Amiq, Kamis (21/5/2020). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Kabar kurang sedap mencuat dari dalam kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya. Di penghujung puasa Ramadhan 1441 H ini terjadi kekisruhan yang diduga karena adanya dualisme yayasan.
(Baca juga: Rekor! Hari Ini Tambahan Positif COVID-19 di Jatim Capai 502 Orang )
Salah satu gedung unit usaha pendidikan, yakni Lembaga Pengajaran Bahasa Arab Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya (LPBA-MASA) atau Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab dan Dakwah Masjid Agung Sunan Ampel (STIBADA-MASA) disegel oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Oknum tersebut mengaku sebagai utusan dari yayasan Masjid Agung Soerabaja," kata Pengawas Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, sekaligus Direktur LPBA MASA, Ahmad Hifni Nawawi, di kantor Hukum Siti Marwiyah dan Bachrul Amiq, di Jalan Ngaglik Kota Surabaya, Kamis (21/5/2020).
Hifni menegaskan, bahwa selama tahun 1973-1998, pengelolaan kawasan Sunan Ampel Surabaya dipercayakan kepada warga sekitar masjid dan sudah memiliki akta sah yayasan meski sempat berganti nama. Namun diperjalanannya, tiba-tiba muncul akta yayasan atas nama Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja yang mengklaim berhak atas pengelolaan kawasan religi tersebut.
Oknum yang menyegel, lanjutnya, berbekal bukti copy sertifikat Masjid Ampel tahun 2003 yang sudah dinyatakan beralih dari Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel ke Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja.
"Kemarin hari Rabu (20/5/2020) terjadi penyegelan. Sampai saat ini gedung tersebut masih dirantai pintu-pintunya," ujarnya.
(Baca juga: Rekor! Hari Ini Tambahan Positif COVID-19 di Jatim Capai 502 Orang )
Salah satu gedung unit usaha pendidikan, yakni Lembaga Pengajaran Bahasa Arab Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya (LPBA-MASA) atau Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab dan Dakwah Masjid Agung Sunan Ampel (STIBADA-MASA) disegel oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Oknum tersebut mengaku sebagai utusan dari yayasan Masjid Agung Soerabaja," kata Pengawas Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, sekaligus Direktur LPBA MASA, Ahmad Hifni Nawawi, di kantor Hukum Siti Marwiyah dan Bachrul Amiq, di Jalan Ngaglik Kota Surabaya, Kamis (21/5/2020).
Hifni menegaskan, bahwa selama tahun 1973-1998, pengelolaan kawasan Sunan Ampel Surabaya dipercayakan kepada warga sekitar masjid dan sudah memiliki akta sah yayasan meski sempat berganti nama. Namun diperjalanannya, tiba-tiba muncul akta yayasan atas nama Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja yang mengklaim berhak atas pengelolaan kawasan religi tersebut.
Oknum yang menyegel, lanjutnya, berbekal bukti copy sertifikat Masjid Ampel tahun 2003 yang sudah dinyatakan beralih dari Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel ke Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja.
"Kemarin hari Rabu (20/5/2020) terjadi penyegelan. Sampai saat ini gedung tersebut masih dirantai pintu-pintunya," ujarnya.
Lihat Juga :