Cegah THR Dicicil, Buruh di Blitar Disiapi Posko Pengaduan
Selasa, 27 April 2021 - 14:51 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok
A
A
A
BLITAR - Pemkab Blitar mengingatkan para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) buruh/pekerja tidak melebihi batas waktu H-7 lebaran.
Pemkab membuka posko pengaduan untuk buruh yang THRnya tidak dibayar. "Kita sudah membuka posko pengaduan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Haris Susianto kepada wartawan. Sesuai data yang dihimpun, jumlah perusahaan di Kabupaten Blitar ada sebanyak 350 buah.
Sebagian besar merupakan perusahaan berskala menengah ke bawah. Sementara sesuai instruksi pemerintah pusat, THR tahun ini harus dibayarkan penuh dengan besaran satu kali gaji.
Bila di awal pandemi tahun 2020 banyak perusahaan yang mencicil THR buruh, bahkan memangkas gaji dengan alasan pandemi, tahun ini dilarang.
Bagi pengusaha yang berdalih tidak mampu karena terdampak COVID-19, kata Haris wajib mendialogkan dengan buruh.
Pemkab membuka posko pengaduan untuk buruh yang THRnya tidak dibayar. "Kita sudah membuka posko pengaduan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Haris Susianto kepada wartawan. Sesuai data yang dihimpun, jumlah perusahaan di Kabupaten Blitar ada sebanyak 350 buah.
Sebagian besar merupakan perusahaan berskala menengah ke bawah. Sementara sesuai instruksi pemerintah pusat, THR tahun ini harus dibayarkan penuh dengan besaran satu kali gaji.
Bila di awal pandemi tahun 2020 banyak perusahaan yang mencicil THR buruh, bahkan memangkas gaji dengan alasan pandemi, tahun ini dilarang.
Bagi pengusaha yang berdalih tidak mampu karena terdampak COVID-19, kata Haris wajib mendialogkan dengan buruh.
Lihat Juga :