Asik Main, 8 Penjudi Jenis Samgong dan Mucikari Diamankan Tanpa Perlawanan
Selasa, 27 April 2021 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah aksi penyamaran anggota Kepolisian tak disadari oleh tersangka.
Baca juga: Kasus KDRT Hanya Tuntut Oknum DPRD 1 Bulan Penjara, Massa HMI 'Mengamuk' di Kejari Dompu
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp500 ribu, satu unit telepon genggam dan sejumlah pakaian. Tersangka terancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan.
Baca juga: Gempar! Seekor Kambing di Aceh Selatan Melahirkan Bayi Menyerupai Wajah Manusia
"Kami mengamankan 8 tersangka perjudian dan satu mucikari lengkap dengan barang bukti. Para tersangka perjudian kita kenakan Pasal 303, sementara itu mucikari kita kenakan Pasal 296," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan, dalam keterangan resminya.
Baca juga: Kasus KDRT Hanya Tuntut Oknum DPRD 1 Bulan Penjara, Massa HMI 'Mengamuk' di Kejari Dompu
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp500 ribu, satu unit telepon genggam dan sejumlah pakaian. Tersangka terancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan.
Baca juga: Gempar! Seekor Kambing di Aceh Selatan Melahirkan Bayi Menyerupai Wajah Manusia
"Kami mengamankan 8 tersangka perjudian dan satu mucikari lengkap dengan barang bukti. Para tersangka perjudian kita kenakan Pasal 303, sementara itu mucikari kita kenakan Pasal 296," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan, dalam keterangan resminya.
(boy)
Lihat Juga :