Asik Main, 8 Penjudi Jenis Samgong dan Mucikari Diamankan Tanpa Perlawanan
loading...
A
A
A
BENGKULU - Kepolisian Resort Bengkulu Utara bersama Polda Bengkulu mengamankan mucikari dan sejumlah pelaku tindak pidana perjudian.
Sebanyak 8 warga diringkus saat asik gelar perjudian jenis Samgong. Sementara mucikari diringkus saat mengantarkan teman wanitanya kepada pria hidung belang, Selasa (27/4/2021).
Delapan tersangka pelaku perjudian masing-masing HI (30), STW (33), BS (42), MH(40), MWH (23), AR (26), YO (31) dan PAR (41), diamankan di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya.
Para tersangka digrebek petugas di lokasi warung tuak milik salah satu tersangka tanpa perlawanan.
Catatan Kepolisian menyebutkan, dari pengrebekan ini petugas berhasil mengamankan satu set kartu remi dan uang tunai Rp540 ribu.
Para tersangka terjerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Sementara itu, mucikari berinisial HR (27) diringkus petugas saat menjajakan teman wanitanya di Hotel Dion, Kecamatan Kota Arga Makmur.
Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah aksi penyamaran anggota Kepolisian tak disadari oleh tersangka.
Baca juga: Kasus KDRT Hanya Tuntut Oknum DPRD 1 Bulan Penjara, Massa HMI 'Mengamuk' di Kejari Dompu
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp500 ribu, satu unit telepon genggam dan sejumlah pakaian. Tersangka terancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan.
Baca juga: Gempar! Seekor Kambing di Aceh Selatan Melahirkan Bayi Menyerupai Wajah Manusia
"Kami mengamankan 8 tersangka perjudian dan satu mucikari lengkap dengan barang bukti. Para tersangka perjudian kita kenakan Pasal 303, sementara itu mucikari kita kenakan Pasal 296," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan, dalam keterangan resminya.
Sebanyak 8 warga diringkus saat asik gelar perjudian jenis Samgong. Sementara mucikari diringkus saat mengantarkan teman wanitanya kepada pria hidung belang, Selasa (27/4/2021).
Delapan tersangka pelaku perjudian masing-masing HI (30), STW (33), BS (42), MH(40), MWH (23), AR (26), YO (31) dan PAR (41), diamankan di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya.
Para tersangka digrebek petugas di lokasi warung tuak milik salah satu tersangka tanpa perlawanan.
Catatan Kepolisian menyebutkan, dari pengrebekan ini petugas berhasil mengamankan satu set kartu remi dan uang tunai Rp540 ribu.
Para tersangka terjerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Sementara itu, mucikari berinisial HR (27) diringkus petugas saat menjajakan teman wanitanya di Hotel Dion, Kecamatan Kota Arga Makmur.
Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah aksi penyamaran anggota Kepolisian tak disadari oleh tersangka.
Baca juga: Kasus KDRT Hanya Tuntut Oknum DPRD 1 Bulan Penjara, Massa HMI 'Mengamuk' di Kejari Dompu
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp500 ribu, satu unit telepon genggam dan sejumlah pakaian. Tersangka terancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan.
Baca juga: Gempar! Seekor Kambing di Aceh Selatan Melahirkan Bayi Menyerupai Wajah Manusia
"Kami mengamankan 8 tersangka perjudian dan satu mucikari lengkap dengan barang bukti. Para tersangka perjudian kita kenakan Pasal 303, sementara itu mucikari kita kenakan Pasal 296," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A Nainggolan, dalam keterangan resminya.
(boy)