Asik Main, 8 Penjudi Jenis Samgong dan Mucikari Diamankan Tanpa Perlawanan
Selasa, 27 April 2021 - 12:11 WIB
loading...
Kepolisan Bengkulu Utara amankan 8 tersangka perjudian dan 1 mucikari. Foto/Inews TV/Ismail Yugo
A
A
A
BENGKULU - Kepolisian Resort Bengkulu Utara bersama Polda Bengkulu mengamankan mucikari dan sejumlah pelaku tindak pidana perjudian.
Sebanyak 8 warga diringkus saat asik gelar perjudian jenis Samgong. Sementara mucikari diringkus saat mengantarkan teman wanitanya kepada pria hidung belang, Selasa (27/4/2021).
Delapan tersangka pelaku perjudian masing-masing HI (30), STW (33), BS (42), MH(40), MWH (23), AR (26), YO (31) dan PAR (41), diamankan di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya.
Para tersangka digrebek petugas di lokasi warung tuak milik salah satu tersangka tanpa perlawanan.
Catatan Kepolisian menyebutkan, dari pengrebekan ini petugas berhasil mengamankan satu set kartu remi dan uang tunai Rp540 ribu.
Para tersangka terjerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Sementara itu, mucikari berinisial HR (27) diringkus petugas saat menjajakan teman wanitanya di Hotel Dion, Kecamatan Kota Arga Makmur.
Sebanyak 8 warga diringkus saat asik gelar perjudian jenis Samgong. Sementara mucikari diringkus saat mengantarkan teman wanitanya kepada pria hidung belang, Selasa (27/4/2021).
Delapan tersangka pelaku perjudian masing-masing HI (30), STW (33), BS (42), MH(40), MWH (23), AR (26), YO (31) dan PAR (41), diamankan di Desa Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya.
Para tersangka digrebek petugas di lokasi warung tuak milik salah satu tersangka tanpa perlawanan.
Catatan Kepolisian menyebutkan, dari pengrebekan ini petugas berhasil mengamankan satu set kartu remi dan uang tunai Rp540 ribu.
Para tersangka terjerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.
Sementara itu, mucikari berinisial HR (27) diringkus petugas saat menjajakan teman wanitanya di Hotel Dion, Kecamatan Kota Arga Makmur.
Lihat Juga :