Kasus KDRT Hanya Tuntut Oknum DPRD 1 Bulan Penjara, Massa HMI 'Mengamuk' di Kejari Dompu

Selasa, 27 April 2021 - 10:05 WIB
loading...
Kasus KDRT Hanya Tuntut Oknum DPRD 1 Bulan Penjara, Massa HMI Mengamuk di Kejari Dompu
Tak puas oknum anggota DPRD Dompu hanya dituntut 1 bulan penjara atas kasus KDRT, puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu mengamuk di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Selasa (27/4/2021). Foto iNews TV/Adhar P
A A A
DOMPU - Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu mengamuk di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Selasa (27/4/2021). Mereka berteriak teriak dan mendorong aparat Kepolisian dan Kejaksaan yang mengawal aksi unjuk rasa.

Aksi saling dorong antara aparat Kepolisian dan dengan anggota HMI tidak terhindarkan lantaran massa aksi kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap oknum anggota DPRD Dompu berinisial Alf yang diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Sri Devi.

Selain terjadi aksi saling dorong massa aksi juga menghadiahkan kejaksaan dengan membawa uang kertas bernilai Rp2.000.

Baca: Diduga Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Dijadikan Tersangka

Sulis Koordinator aksi mengungkapkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan HMI Cabang Dompu lantaran adanya sikap kontroversi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu yang memberikan tuntutan 1 bulan penjara terkait kasus KDRT yang melibatkan Alf oknum DPRD Kabupaten Dompu.

“Sejak keputusan kontroversi tersebut sejumlah kalangan menilai pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu telah mencederai dan melecehkan perempuan yang tidak mempertimbangkan hak-hak hukum perempuan yang sudah dirasakan perlakuan kasar dari oknum DPRD tersebut,” kata Sulis.

Sementara itu pihak Kejaksaan mengatakan bahwa tuntutan satu bulan penjara kasus kdrt tersebut sudah sesuai aturan.

Usai melakukan aksi di depan kantor kejaksaan massa aksi kembali melanjutkan aksinya di depan Pengadilan Negeri Dompu.

Massa aksi HMI yang kebanyakan perempuan ini meminta hakim untuk berlaku adil dalam memberikan hukum pada oknum anggota DPRD tersebut.



Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu Demi Hadiantoro yang menerima massa aksi mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam mengikuti persidangan kasus KDRT tersebut di Pengadilan Negeri Dompu.

Mendengar pernyataan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu massa aksi membubarkan diri dan mereka berjanji akan menghadiri persidangan oknum DPRD yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2311 seconds (0.1#10.140)