Tertangkap Edarkan 1,02 Kg Sabu, 2 Kurir Narkoba Ini Lebaran di Tahanan

Senin, 26 April 2021 - 15:52 WIB
loading...
Tertangkap Edarkan 1,02 Kg Sabu, 2 Kurir Narkoba Ini Lebaran di Tahanan
Polisi menunjukkan barang bukti sabu milik Ikhwan Mansyur, dan Rizky Hilman Rosidi di Mapolrestabes Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ikhwan Mansyur (38) yang tinggal kost di Jalan Ngagel Dadi Kota Surabaya, dan Rizky Hilman Rosidi (19) warga Jalan Sememi Jaya Kota Surabaya, terpaksa merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, akibat mengedarkan narkoba jenis sabu . Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 1,02 kg sabu .



Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (11/4/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di depan Terminal Bungurasih Sidoarjo. Saat itu, Ikhwan Mansyur dan Rizky Hilman mendapat ranjauan yang diakui milik AAK (belum tertangkap) dan dalam pengejaran. Kedua tersangka kemudian membagi lagi menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk diedarkan lagi.



"Hasil analisa handphone milik Ikhwan, tersangka ini komunikasi dengan AAK. Dalam percakapannya, AAK minta agar Ikhwan segera mengirim sabu itu dengan dibantu Rizky," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/4/2021).



Petugas kemudian melakukan pengembangan di kamar kos tersangka Rizky di Jalan Ngagel Dadi Surabaya. Dalam kamar itulah ditemukan kembali barang bukti sabu serta timbangan elektrik hingga total 1 kg lebih. Namun, ketika dilakukan penggeledahan dalam kamar kos, salah satu pelaku mencoba kabur.

Polisi terpaska melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dan mengenai kaki pelaku. "Saat diamankan, pelaku Ikhwan mencoba kabur dengan masuk ke palfon kamar kos dan diberi tembakan peringatan hingga ditembak pada bagian kaki," ujar Memo.



Sementara itu, pelaku mengakui jika memang diperintah oleh AAK untuk mengirim sabu dan sudah berjalan selama lima bulan. Dalam mengirimkan ranjauan sabu itu, tersangka mendapatkan upah minimal Rp700 ribu-2 juta. Tersangka Ikhwan sudah mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari AAK sebanyak enam kali.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2847 seconds (0.1#10.140)