Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai

Senin, 26 April 2021 - 06:39 WIB
loading...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi, bersama tim Satreskrim Polres Batu Bara, berhasil menggagalkan penyelundupan 31 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Foto/iNews TV/Fadly Pelka
A A A
BATUBARA - Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi, bersama tim Satreskrim Polres Batubara, berhasil menggagalkan penyelundupan 31 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke negri jiran tetangga, Malaysia.



Saat dilakukan upaya penangkapan, tekong kapal motor berhasil kabur dengan melompat ke Sungai Gambus, di Pematang Polong, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara. Minggu (25/04/2021).



Diduga sindikat penyelundupan TKI ilegal sudah sering melakukan aksinya di kawasan perairan Batubara, karena di sepanjang pesisir pantai Batubara, banyak lokasi jalur tikus yang siap mengirim atau menampung para TKI dari atau ke Malaysia.



Sebanyak 31 TKI ilegal yang diamankan petugas Polsek Lima Puluh, berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain dari Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, NTB, dan Lampung.

Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi membenarkan telah mengamankan 31 TKI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia, yang akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal kayu bermotor dari jalur tikus Desa Gambus Laut. "Mereka terdiri dari 17 wanita, 14 laki-laki, dan dua anak-anak," ujarnya.

Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai


Tidak hanya 31 orang TKI ilegal saja yang diamankan. Saat dilakukan pengembangan penyelidikan, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan tiga orang pria yang berperan sebagai pengepul dan penyedia transport kapal serta sopir untuk antar jemput para TKI ilegal .

Samsul (52) warga Jalan Husni Thamrin Lingkungan II Desa Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, yang berperan sebagai pengelola kapal dan mencari orang yang mau berangkat sebagai TKI ilegal .



RB alias Ateng (42) warga Jalan Husni Thamrin Lingkungan II Desa Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, sebagai penyedia transport antar jemput. Sedangkan ARS alias Amat Gondrong (42) warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara, sebagai pengawas di pintu masuk lokasi pemberangkatan TKI ilegal .

"Seluruh TKI ilegal sudah dibawa ke lokasi karantina COVID-19, Desa Kuala Gunung, untuk dilakukan pemeriksaan dan isolasi. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut. Satu kapal motor berukuran jumbo juga telah diamankan oleh pihak kepolisian," pungkas Rusdi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2249 seconds (0.1#10.140)