Duh! Pekerja Migran Masih Berhadapan dengan Sindikat Mafia Dibacking Oknum Kuat

Jum'at, 09 April 2021 - 16:26 WIB
loading...
Duh! Pekerja Migran...
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat acara sosialisasi UU No 18/2017 di Semarang, Jumat (9/4/2021). Foto/iNews.id/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini sedang berhadapan dengan sindikat mafia penempatan pekerja migran ilegal. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Baca juga: BP2MI Diminta Evaluasi Kebijakan Terkait Penempatan Pekerja Migran

Benny mengatakan, sindikat itu dikendalikan oleh segelintir orang dengan backing oleh oknum yang memiliki atribut kekuasaan.

Baca juga: Kapal Patroli TNI AL Tangkap Kapal Pembawa 80 Pekerja Migran di Pulau Jemur

"Saya tidak menutupi karena ini era transparansi. Konsekuensi penempatan ilegal ini di luar radar perlindungan negara karena negara tidak tahu mereka berasal dari mana saja, bekerja di mana dan sebagai apa," katanya usai Sosialisasi UU No 18/2017 di Gedung B Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (9/4/2021)

Baca juga: Ada 9 Juta Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri, 7 Negara Ini Mendominasi Tujuan

Dia menyebut Jawa Tengah merupakan provinsi dengan penempatan terbesar ketiga setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Rata-rata, kata dia, misalkan yang tercatat secara resmi sekitar 205.000 warga, maka tiga kali lipat dari jumlah itu bisa dipastikan menjadi korban sindikat mafia atau calo.



"Maka butuh kerja bersama, sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Daerah harus menertibkan setiap wargamya yang akan berangkat ke luar negeri. Dilakukan verifikasi. Masyarakat harus diedukasi agar tidak menjadi korban calo atau sindikat itu," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2389 seconds (0.1#10.140)