Beda Cara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Menghentikan Pandemi Corona
Minggu, 19 April 2020 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
"ODP, PDP, dan penularannya tinggi sekali. Karena itu, jangan terapkan PSBB di Jakarta dan sekitarnya. Ini kebijakan yang keliru," tuturnya.
Kebijakan ini hanya efektif membatasi pergerakan orang, tapi tidak efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Buktinya, penyebaran Covid-19, ODP, dan PDP meningkat sangat taham, berarti tidak efektif," terangnya.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan saat ini ada 176.344 orang dalam pemantauan (ODP), 12.979 orang dalam pengawasan (PDP), 6.428 positif, di seluruh Indonesia.
Meski sudah menyebar ke seluruh provinsi, Kementerian Kesehatan tidak mudah mengabulkan pengajuan PSBB. Ada beberapa daerah yang ditolak, seperti Palangkaraya dan Sorong. Trubus mengatakan daerah itu berpikirnya itu kebijakan preventif atau mencegah supaya tidak terjadi.
"Pemerintah menggunakan kebijakannya kuratif, mengobati. Sudah ada ODP dan PDP baru boleh. ODP dan PDP-nya masih sedikit enggak boleh. Karena apa? Ketakutan enggak mau ngucurin anggarannya. Kalau dia setujui, berarti nurunin anggaran ke daerah untuk bantuan PSBB," pungkasnya.
Kebijakan ini hanya efektif membatasi pergerakan orang, tapi tidak efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Buktinya, penyebaran Covid-19, ODP, dan PDP meningkat sangat taham, berarti tidak efektif," terangnya.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan saat ini ada 176.344 orang dalam pemantauan (ODP), 12.979 orang dalam pengawasan (PDP), 6.428 positif, di seluruh Indonesia.
Meski sudah menyebar ke seluruh provinsi, Kementerian Kesehatan tidak mudah mengabulkan pengajuan PSBB. Ada beberapa daerah yang ditolak, seperti Palangkaraya dan Sorong. Trubus mengatakan daerah itu berpikirnya itu kebijakan preventif atau mencegah supaya tidak terjadi.
"Pemerintah menggunakan kebijakannya kuratif, mengobati. Sudah ada ODP dan PDP baru boleh. ODP dan PDP-nya masih sedikit enggak boleh. Karena apa? Ketakutan enggak mau ngucurin anggarannya. Kalau dia setujui, berarti nurunin anggaran ke daerah untuk bantuan PSBB," pungkasnya.
(vit)
Lihat Juga :