RUU Cipta Kerja Dianggap Sarat Kepentingan 'Penumpang Gelap'

Kamis, 21 Mei 2020 - 18:41 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Dianggap Sarat Kepentingan Penumpang Gelap
Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi memprotes pembahasan draft RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi memprotes pembahasan draft RUU Cipta Kerja yang dianggapnya sarat dengan kepentingan 'penumpang gelap'. Teddy menuturkan, istilah 'penumpang gelap' pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas dengan seluruh menteri terkait saat memimpin pembahasan draft RUU Cipta Kerja sebelum disampaikan secara resmi kepada DPR RI pada 26 Desember 2019.

Saat itu, kata Teddy, Presiden menyampaikan kepada seluruh jajarannya, agar RUU Cipta Kerja jangan sampai menjadi ladang pasal-pasal titipan dari 'penumpang gelap' yang hanya ingin memperkaya dirinya dan kelompoknya semata. "Apa yang disampaikan oleh Presiden saat itu sama sekali tidak tergambar dari proses pembahasan draft RUU Cipta Kerja selama ini," tegas Teddy di Bandung, Kamis (21/5/2020).

Menurut Anggota Fraksi PKS DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi itu, pembahasan draft RUU Cipta Kerja terbilang super instan dan super kilat. Dia membeberkan, RUU Cipta Kerja pertama kali disampaikan dalam pidato Pelantikan Presiden di Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober 2019.

Dalam jangka waktu empat bulan kemudian, tiba-tiba pemerintah telah menyelesaian draft RUU Cipta Kerja yang terdiri dari revisi 79 UU dan 1 pasal (1028 lembar), dan menyerahkannya secara resmi kepada DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020. (Baca juga; Caplok Wewenang Pemda, RUU Cipta Kerja Berpotensi Hapus Otonomi Daerah )

"Belum lagi pembahasan selama ini terkesan dilakukan secara tertutup dan substansinya lebih menggambarkan upaya memberikan karpet merah dalam perizinan berusaha kepada pemilik modal dibandingkan penciptaan lapangan kerja baru dan kesejahteraan kepada masyarakat Indonesia," bebernya.

Karenanya, Teddy pun menilai wajar jika RUU Cipta Kerja menuai kontroversi di masyarakat karena memang banyak substasinya yang mengarah pada sentralistik dan hanya menguntungkan kelompok serta kepentingan tertentu dan berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

"Karena sifat RUU ini yang super instant, super kilat dan super aneh ini, maka tidak heran banyak elemen masyarakat yang mencurigai adanya penumpang gelap dalam RUU ini," tandasnya. (Baca juga; PKS Ingatkan Pentingnya Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi COVID-19 )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)