Mudik Dilarang, Wagub Jabar Minta ASN Jadi Teladan
Sabtu, 24 April 2021 - 14:48 WIB
loading...
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum meminta ASN menjadi teladan dalam menyikapi kebijakan larangan mudik. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Wakil Gubernur Jabar , Uu Ruzhanul Ulum meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar menjadi teladan dalam menyikapi kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Baca juga: Alamak, Emak-emak Tajir Sebar Uang Rp100 Juta dari Atas Balkon Rumah
Menurutnya, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan cara menaati kebijakan tersebut dan membatasi mobilitas, agar risiko penularan COVID-19 dapat ditekan.
Baca juga: Bassist Boomerang, Hubert Henry Limahelu Meninggal di Surabaya
"Tentu ASN juga dilarang mudik, bahkan kalau ASN melanggar aturan ada sanksi tersendiri yang sesuai dengan protapnya," tegas Uu, Sabtu (24/4/2021).
"Oleh karena itu, sebagai abdi negara, sebagai tokoh di masyarakat, ASN harus menjadikan suri tauladan dengan mengikuti apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," lanjut Uu.
Lebih lanjut Uu menekankan, larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jika ada keperluan mendesak dan bukan mudik, masyarakat harus memiliki surat izin perjalanan, termasuk ASN yang harus mengantongi surat izin dari pejabat setingkat eselon II.
Baca juga: Alamak, Emak-emak Tajir Sebar Uang Rp100 Juta dari Atas Balkon Rumah
Menurutnya, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan cara menaati kebijakan tersebut dan membatasi mobilitas, agar risiko penularan COVID-19 dapat ditekan.
Baca juga: Bassist Boomerang, Hubert Henry Limahelu Meninggal di Surabaya
"Tentu ASN juga dilarang mudik, bahkan kalau ASN melanggar aturan ada sanksi tersendiri yang sesuai dengan protapnya," tegas Uu, Sabtu (24/4/2021).
"Oleh karena itu, sebagai abdi negara, sebagai tokoh di masyarakat, ASN harus menjadikan suri tauladan dengan mengikuti apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," lanjut Uu.
Lebih lanjut Uu menekankan, larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jika ada keperluan mendesak dan bukan mudik, masyarakat harus memiliki surat izin perjalanan, termasuk ASN yang harus mengantongi surat izin dari pejabat setingkat eselon II.
Lihat Juga :