50 Persen Angkot di KBB Bodong, Ini Penjelasan Organda

Kamis, 24 Maret 2022 - 17:41 WIB
loading...
50 Persen Angkot di KBB Bodong, Ini Penjelasan Organda
Ketua Organda KBB Asep Dedi Setiawan saat memberikan pengarahan kepada masyarakat pelaku transportasi umum di KBB terkait izin perpanjangan trayek angkutan, Kamis (24/3/2022). Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Setengah dari total armada angkutan umum (angkot) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) izin trayeknya banyak yang bodong (tidak diperpanjang). Ketua Organda KBB Asep Dedi Setiawan menjelaskan bahwa kondisi itu disebabkan pengusaha dan pemilik angkot tersandera aturan.

Asep menyampaikan bahwa angkot yang izinnya bisa diperpanjang hanya yang tahun 2007 ke atas. Padahal banyak angkot di KBB yang tahun keluaran 2007 ke bawah.

"Di KBB total ada 19 trayek dengan jumlah armada angkutan sebanyak 8.000. Namun, dari jumlah itu 50 persennya bodong karena izin perpanjangan trayeknya tidak bisa diproses lagi," kata Asep Dedi Setiawan, di Batujajar, Kamis (24/3/2022).



Berangkat dari persoalan itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi III DPRD KBB, pihak kepolisian, dan Dinas Perhubungan KBB. Melalui komunikasi yang baik, akhirnya aspirasi masyarakat transportasi di KBB bisa didengar. Sehingga angkot yang tahun pembuatannya 2007 ke bawah bisa mengurus izin trayek.

Itu menjadi angin segar bagi pengusaha dan pemilik angkot di KBB, mengingat imbas dari pandemi COVID-19 banyak dari mereka yang belum bisa meremajakan kendaraan. Padahal jika terjadi kecelakaan yang menimpa angkot bodong, maka tidak akan ditanggung asuransi dan dibebankan kepada pemilik.

"Sekarang angkutan umum di bawah tahun 2000 juga bisa izin perpanjangan, asalkan memang layak jalan. Tapi angkutan baru pun jika memang tidak memenuhi aspek layak jalan, ya tetap tidak akan diproses. Jadi prinsipnya bagaimana kondisi dari kendaraan itu," tandasnya.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan KBB, Eman Sulaeman mendukung kehadiran transportasi publik yang mengutamakan keselamatan dengan mengacu kepada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Salah satunya adalah soal kelengkapan izin trayek yang masa perpanjangannya setiap lima tahun sekali.

Eman menegaskan, kendaraan angkutan umum di bawah tahun 2007 izinnya bisa diperpanjang, asalkan kendaraannya layak jalan. Pihaknya juga sedang merancang zona udara bersih yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga nantinya emisi gas buang kendaraan juga jadi salah satu syarat.

"Saat uji KIR akan diperiksa, makanya pemilik kendaraan harus benar-benar merawat dan menjaga kendaraannya agar tetap layak jalan, aman, dan emisi gas buangnya tidak melebihi ambang batas," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)