50 Persen Angkot di KBB Bodong, Ini Penjelasan Organda
Kamis, 24 Maret 2022 - 17:41 WIB
loading...
Ketua Organda KBB Asep Dedi Setiawan saat memberikan pengarahan kepada masyarakat pelaku transportasi umum di KBB terkait izin perpanjangan trayek angkutan, Kamis (24/3/2022). Foto/MPI/Adi Haryanto
A
A
A
BANDUNG BARAT - Setengah dari total armada angkutan umum (angkot) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) izin trayeknya banyak yang bodong (tidak diperpanjang). Ketua Organda KBB Asep Dedi Setiawan menjelaskan bahwa kondisi itu disebabkan pengusaha dan pemilik angkot tersandera aturan.
Asep menyampaikan bahwa angkot yang izinnya bisa diperpanjang hanya yang tahun 2007 ke atas. Padahal banyak angkot di KBB yang tahun keluaran 2007 ke bawah. Baca juga: Sopir Angkot Mabuk Tabrak Rumah Warga Depok, 10 Penumpang Luka-luka
"Di KBB total ada 19 trayek dengan jumlah armada angkutan sebanyak 8.000. Namun, dari jumlah itu 50 persennya bodong karena izin perpanjangan trayeknya tidak bisa diproses lagi," kata Asep Dedi Setiawan, di Batujajar, Kamis (24/3/2022).
Berangkat dari persoalan itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi III DPRD KBB, pihak kepolisian, dan Dinas Perhubungan KBB. Melalui komunikasi yang baik, akhirnya aspirasi masyarakat transportasi di KBB bisa didengar. Sehingga angkot yang tahun pembuatannya 2007 ke bawah bisa mengurus izin trayek.
Asep menyampaikan bahwa angkot yang izinnya bisa diperpanjang hanya yang tahun 2007 ke atas. Padahal banyak angkot di KBB yang tahun keluaran 2007 ke bawah. Baca juga: Sopir Angkot Mabuk Tabrak Rumah Warga Depok, 10 Penumpang Luka-luka
"Di KBB total ada 19 trayek dengan jumlah armada angkutan sebanyak 8.000. Namun, dari jumlah itu 50 persennya bodong karena izin perpanjangan trayeknya tidak bisa diproses lagi," kata Asep Dedi Setiawan, di Batujajar, Kamis (24/3/2022).
Berangkat dari persoalan itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi III DPRD KBB, pihak kepolisian, dan Dinas Perhubungan KBB. Melalui komunikasi yang baik, akhirnya aspirasi masyarakat transportasi di KBB bisa didengar. Sehingga angkot yang tahun pembuatannya 2007 ke bawah bisa mengurus izin trayek.
Lihat Juga :