Inpres Dorong BPJamsostek Lindungi Pekerja di Jawa Timur
loading...
A
A
A
“Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.
Diketahui, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Pencapaian kinerja Kantor Wilayah Jawa Timur sampai dengan bulan Maret 2021 tercatat, Badan Usaha aktif sebanyak 91.922, jumlah tenaga kerja aktif 2,9 juta orang, sektor penerima upah 2,11 juta orang, sektor Bukan Penerima Upah (BPU) 260 ribu orang, dan sektor Jasa Konstruksi 575 ribu orang.
Sedangkan perlindungan tenaga kerja baru tahun 2021 diharapkan bertambah 2,5 juta, baik formal, informal, tenaga migran dan tenaga jasa konstruksi. Untuk peserta badan usaha bertambah sebesar 121 ribu.
Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja adalah sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan.
Baca juga: Sambut Kepulangan 14.000 PMI, Gubernur Khofifah Siapkan Tempat Karantina
Deny menghimbau, seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Berda Asmara, Istri Serda Guntur Gelar Doa Bersama untuk Suami dan Kru Kapal Selam
Diketahui, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Pencapaian kinerja Kantor Wilayah Jawa Timur sampai dengan bulan Maret 2021 tercatat, Badan Usaha aktif sebanyak 91.922, jumlah tenaga kerja aktif 2,9 juta orang, sektor penerima upah 2,11 juta orang, sektor Bukan Penerima Upah (BPU) 260 ribu orang, dan sektor Jasa Konstruksi 575 ribu orang.
Sedangkan perlindungan tenaga kerja baru tahun 2021 diharapkan bertambah 2,5 juta, baik formal, informal, tenaga migran dan tenaga jasa konstruksi. Untuk peserta badan usaha bertambah sebesar 121 ribu.
Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja adalah sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan.
Baca juga: Sambut Kepulangan 14.000 PMI, Gubernur Khofifah Siapkan Tempat Karantina
Deny menghimbau, seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Berda Asmara, Istri Serda Guntur Gelar Doa Bersama untuk Suami dan Kru Kapal Selam