Inpres Dorong BPJamsostek Lindungi Pekerja di Jawa Timur

Jum'at, 23 April 2021 - 07:42 WIB
loading...
Inpres Dorong BPJamsostek...
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Deny Yusyulian. Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Jawa Timur terus berupaya untuk melindungi seluruh tenaga kerja baik formal maupun informal di Jawa Timur.

Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan oleh peserta apalagi pada masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu seluruh pekerja harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJamsostek hadir memberikan manfaat yang luar biasa bagi pekerja dan keluarganya yang terdaftar menjadi peserta dan aktif membayar iuran," katanya disela-sela Media Gathering & Sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2021, Kamis (22/4/21).

Salah satu manfaat BPJamsostek yaitu manfaat beasiswa pendidikan kepada anak yang orang tua mereka meninggal dunia dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia dalam kepesertaan program JKK dan JKM tersebut dengan kepesertaan minimal tiga tahun.

“Apresisasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi," ujarnya.

Deny mengungkapkan, total manfaat beasiswa yang dibayarkan sebanyak 2.437 anak sebesar Rp9,2 miliar, terdiri dari jenjang pendidikan SD sebanyak 963 anak sebesar Rp1.4 miliar, SMP sebanyak 554 anak sebesar Rp1.1 miliar, SMA sebanyak 486 anak sebesar Rp1.4 miliar, dan perguruan tinggi sebanyak 434 anak sebesar Rp5.2 miliar.

Sedangkan untuk pembayaran klaim sampai dengan bulan Maret 2021 sebanyak 99.263 kasus dengan total klaim sebesar Rp.1.24 triliun.

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih mendominasi sebanyak 69.000 kasus dengan total klaim sebesar Rp.1.06 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja 8.299 kasus sebesar Rp65 miliar, Jaminan Kematian 2.157 kasus sebanyak Rp89 miliar dan Jaminan Pensiun 19.807 kasus sebanyak Rp21 miliar.

Deny melanjutkan, sebagai wujud kepedulian pemerintah dengan mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, BPJamsostek Jawa Timur perlu dukungan stakeholder.
Adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa menjadi salah satu cara untuk perlindungan seluruh tenaga kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)