Inpres Dorong BPJamsostek Lindungi Pekerja di Jawa Timur
loading...
A
A
A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Jawa Timur terus berupaya untuk melindungi seluruh tenaga kerja baik formal maupun informal di Jawa Timur.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan oleh peserta apalagi pada masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu seluruh pekerja harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJamsostek hadir memberikan manfaat yang luar biasa bagi pekerja dan keluarganya yang terdaftar menjadi peserta dan aktif membayar iuran," katanya disela-sela Media Gathering & Sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2021, Kamis (22/4/21).
Salah satu manfaat BPJamsostek yaitu manfaat beasiswa pendidikan kepada anak yang orang tua mereka meninggal dunia dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia dalam kepesertaan program JKK dan JKM tersebut dengan kepesertaan minimal tiga tahun.
“Apresisasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi," ujarnya.
Deny mengungkapkan, total manfaat beasiswa yang dibayarkan sebanyak 2.437 anak sebesar Rp9,2 miliar, terdiri dari jenjang pendidikan SD sebanyak 963 anak sebesar Rp1.4 miliar, SMP sebanyak 554 anak sebesar Rp1.1 miliar, SMA sebanyak 486 anak sebesar Rp1.4 miliar, dan perguruan tinggi sebanyak 434 anak sebesar Rp5.2 miliar.
Sedangkan untuk pembayaran klaim sampai dengan bulan Maret 2021 sebanyak 99.263 kasus dengan total klaim sebesar Rp.1.24 triliun.
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih mendominasi sebanyak 69.000 kasus dengan total klaim sebesar Rp.1.06 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja 8.299 kasus sebesar Rp65 miliar, Jaminan Kematian 2.157 kasus sebanyak Rp89 miliar dan Jaminan Pensiun 19.807 kasus sebanyak Rp21 miliar.
Deny melanjutkan, sebagai wujud kepedulian pemerintah dengan mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, BPJamsostek Jawa Timur perlu dukungan stakeholder.
Adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa menjadi salah satu cara untuk perlindungan seluruh tenaga kerja.
“Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.
Diketahui, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Pencapaian kinerja Kantor Wilayah Jawa Timur sampai dengan bulan Maret 2021 tercatat, Badan Usaha aktif sebanyak 91.922, jumlah tenaga kerja aktif 2,9 juta orang, sektor penerima upah 2,11 juta orang, sektor Bukan Penerima Upah (BPU) 260 ribu orang, dan sektor Jasa Konstruksi 575 ribu orang.
Sedangkan perlindungan tenaga kerja baru tahun 2021 diharapkan bertambah 2,5 juta, baik formal, informal, tenaga migran dan tenaga jasa konstruksi. Untuk peserta badan usaha bertambah sebesar 121 ribu.
Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja adalah sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan.
Baca juga: Sambut Kepulangan 14.000 PMI, Gubernur Khofifah Siapkan Tempat Karantina
Deny menghimbau, seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Berda Asmara, Istri Serda Guntur Gelar Doa Bersama untuk Suami dan Kru Kapal Selam
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia," pungkas Deny.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan oleh peserta apalagi pada masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu seluruh pekerja harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJamsostek hadir memberikan manfaat yang luar biasa bagi pekerja dan keluarganya yang terdaftar menjadi peserta dan aktif membayar iuran," katanya disela-sela Media Gathering & Sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2021, Kamis (22/4/21).
Salah satu manfaat BPJamsostek yaitu manfaat beasiswa pendidikan kepada anak yang orang tua mereka meninggal dunia dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia dalam kepesertaan program JKK dan JKM tersebut dengan kepesertaan minimal tiga tahun.
“Apresisasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi," ujarnya.
Deny mengungkapkan, total manfaat beasiswa yang dibayarkan sebanyak 2.437 anak sebesar Rp9,2 miliar, terdiri dari jenjang pendidikan SD sebanyak 963 anak sebesar Rp1.4 miliar, SMP sebanyak 554 anak sebesar Rp1.1 miliar, SMA sebanyak 486 anak sebesar Rp1.4 miliar, dan perguruan tinggi sebanyak 434 anak sebesar Rp5.2 miliar.
Sedangkan untuk pembayaran klaim sampai dengan bulan Maret 2021 sebanyak 99.263 kasus dengan total klaim sebesar Rp.1.24 triliun.
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) masih mendominasi sebanyak 69.000 kasus dengan total klaim sebesar Rp.1.06 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja 8.299 kasus sebesar Rp65 miliar, Jaminan Kematian 2.157 kasus sebanyak Rp89 miliar dan Jaminan Pensiun 19.807 kasus sebanyak Rp21 miliar.
Deny melanjutkan, sebagai wujud kepedulian pemerintah dengan mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, BPJamsostek Jawa Timur perlu dukungan stakeholder.
Adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa menjadi salah satu cara untuk perlindungan seluruh tenaga kerja.
“Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.
Diketahui, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Pencapaian kinerja Kantor Wilayah Jawa Timur sampai dengan bulan Maret 2021 tercatat, Badan Usaha aktif sebanyak 91.922, jumlah tenaga kerja aktif 2,9 juta orang, sektor penerima upah 2,11 juta orang, sektor Bukan Penerima Upah (BPU) 260 ribu orang, dan sektor Jasa Konstruksi 575 ribu orang.
Sedangkan perlindungan tenaga kerja baru tahun 2021 diharapkan bertambah 2,5 juta, baik formal, informal, tenaga migran dan tenaga jasa konstruksi. Untuk peserta badan usaha bertambah sebesar 121 ribu.
Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja adalah sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan.
Baca juga: Sambut Kepulangan 14.000 PMI, Gubernur Khofifah Siapkan Tempat Karantina
Deny menghimbau, seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Berda Asmara, Istri Serda Guntur Gelar Doa Bersama untuk Suami dan Kru Kapal Selam
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia," pungkas Deny.
(boy)