Dituding Intimidasi Petani Blitar untuk Proyek Greenfields, Ini Jawaban Perusahaan Perkebunan

Kamis, 22 April 2021 - 22:14 WIB
loading...
Dituding Intimidasi Petani Blitar untuk Proyek Greenfields, Ini Jawaban Perusahaan Perkebunan
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
BLITAR - PT Sari Bumi Kawi (PT SBK) menyatakan tidak pernah mengintimidas i puluhan kepala keluarga (KK) warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar untuk meninggalkan tempat tinggal mereka. Tudingan intimidasi dengan tujuan menggusur warga seiring rencana perluasan usaha peternakan sapi PT Greenfields Indonesia tersebut, dianggap tidak benar.

"PT SBK tidak pernah melakukan intimidasi kepada karyawan kebun dalam bentuk apapun," ujar Dwi Setyo Rahadi selaku kuasa Direksi PT SBK, Kamis (22/4/2021). Munculnya tudingan berawal dari PT SBK yang melepas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kepada PT Greenfields Indonesia.

PT SBK merupakan perusahaan yang mengelola perkebunan cengkeh dan teh. Dengan beralihnya HGU, kebun cengkeh dan teh seluas 467 hektar tersebut, akan diubah menjadi peternakan sapi atau Farm 3 dengan kapasitas 20 ribu ekor. Kapasitas tersebut melebihi kapasitas Farm 2 di Kecamatan Wlingi dan Farm 1 di Kabupaten Malang.

Seiring proses Izin Peralihan Hak (IPH) dari PT SBK ke PT Greenfields, sejumlah warga petani mengaku diintimidasi. Warga dipaksa angkat kaki dari lingkungan tempat tinggal mereka. Tudingan intimidasi tersebut, ditegaskan Dwi tidak pernah ada. Kalau memang ada ia mempersilakan siapapun membawa ke jalur hukum. "Kalau memang ada intimidasi silahkan dilaporkan saja," katanya.

Sementara yang dimaksud warga, kata Dwi adalah karyawan kebun PT SBK. Mereka bertempat tinggal di Dusun Tlogogentong dan Dusun Tlogomas. Jumlahnya sebanyak 35 kepala keluarga (KK) dan menempati 16 rumah. Dwi menegaskan, PT SBK tidak pernah berniat menggusur. Seiring peralihan HGU, mereka semua kata Dwi akan direlokasi ke tempat lebih layak.

Yakni di HGU 4 yang masih aktif. PT SBK telah menyiapkan tanah seluas 1,5 hektar lebih. Masing-masing kepala keluarga akan mendapat bagian 400 meter persegi. Selain rumah untuk tempat tinggal, PT SBK juga membangunkan masing-masing kandang ternak.

Termasuk rumah yang saat ini dibangunkan perusahaan untuk karyawan atau pekerja kebun, juga akan diberikan ke warga. "Proses relokasi berlangsung bertahap dan tidak berada di wilayah terpencil," kata Dwi.

Sementara terkait permintaan tanah seluas 40 hektar untuk lahan garapan warga yang direlokasi, Dwi menegaskan PT SBK tidak bisa mengabulkan. Ia mengatakan, pada tahun 2011 PT sudah pernah melakukan pelepasan tanah garapan untuk program redis (redistribusi tanah).

Yakni seluas 280,5 hektar. Dwi juga mengatakan, di HGU yang ada di Desa Sumberurip tidak ada sengketa agraria. "PT SBK tidak ada kewajiban untuk melakukan redis ulang untuk tanah garapan," tegas Dwi.

Sementara seperti yang diberitakan, dengan adanya perluasan peternakan sapi PT Greenfields di Desa Sumberurip, sebanyak 40 KK dengan total 120 jiwa warga petani Dusun Tlogogentong dan Tlogomas terancam digusur paksa.

Warga juga mengaku diintimidasi dan karenanya melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan warga telah diterima sekaligus teregistrasi di bidang pemantauan Komnas HAM. Seperti diketahui, masuknya PT Greenfields Indonesia ke wilayah Kabupaten Blitar sejak pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Rijanto-Marheinis Urip Widodo.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)