Pura-pura Jadi Pembesuk, Pria di Makassar Bawa Kabur Handphone Pasien
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Aparat kepolisian di Kota Makassar membekuk pria berinisial AR (20), Kamis (22/4) sekitar pukul 02.00 Wita. Ia ditangkap atas dugaan pencurian handphone RS Pelamonia Makassar Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang.
AR dibekuk di Jalan Pampang 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. AR dibekuk saat melintas dengan sepeda motor.
AR diduga telah mencuri handphone merek Oppo Reno 4F, hitam milik korban berinisial SA, wanita asal Jalan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, yang saat itu tengah dirawat di RS Pelamonia . AR beraksi dengan berpura-pura jadi pembesuk.
"Pelaku diduga mencuri handphone milik pasien di RS Pelamonia Makassar . Pelaku berpura-pura jadi pembesuk, kebetulan saat itu kamar sepi. Pasien tengah berbaring karena alami stroke tidak bisa berbuat banyak ketika ponselnya dibawa kabur," kata Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandhi Salam lewat pesan WhatsApp.
Ponsel tersebut lalu dijual ke seorang wanita berinisial KSM."Ada terduga penadahnya (KSM) juga kami amankan tidak jauh dari lokasi penangkapan lelaki AR di kawasan Pampang. Pelaku menjual ponsel itu seharga Rp1,5 Juta dengan alasan handphone itu kepunyaannya sendiri, dijual karena butuh dana," papar Bripka Wandi sapaan akrabnya.
Wandi melanjutkan, dari hasil interogasi, AR mengaku baru melakukan tindak kejahatan itu karena faktor ekonomi. "Katanya butuh uang. Pelaku sementara dalam pemeriksaan di reskrim, bersama barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatannya AR, akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara terduga pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
AR dibekuk di Jalan Pampang 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. AR dibekuk saat melintas dengan sepeda motor.
AR diduga telah mencuri handphone merek Oppo Reno 4F, hitam milik korban berinisial SA, wanita asal Jalan Maccini Parang, Kecamatan Makassar, yang saat itu tengah dirawat di RS Pelamonia . AR beraksi dengan berpura-pura jadi pembesuk.
"Pelaku diduga mencuri handphone milik pasien di RS Pelamonia Makassar . Pelaku berpura-pura jadi pembesuk, kebetulan saat itu kamar sepi. Pasien tengah berbaring karena alami stroke tidak bisa berbuat banyak ketika ponselnya dibawa kabur," kata Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandhi Salam lewat pesan WhatsApp.
Ponsel tersebut lalu dijual ke seorang wanita berinisial KSM."Ada terduga penadahnya (KSM) juga kami amankan tidak jauh dari lokasi penangkapan lelaki AR di kawasan Pampang. Pelaku menjual ponsel itu seharga Rp1,5 Juta dengan alasan handphone itu kepunyaannya sendiri, dijual karena butuh dana," papar Bripka Wandi sapaan akrabnya.
Wandi melanjutkan, dari hasil interogasi, AR mengaku baru melakukan tindak kejahatan itu karena faktor ekonomi. "Katanya butuh uang. Pelaku sementara dalam pemeriksaan di reskrim, bersama barang bukti," jelasnya.
Atas perbuatannya AR, akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara terduga pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(luq)