ASN Kota Malang Jangan Berani-berani Mudik, Ini Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar
Kamis, 22 April 2021 - 14:15 WIB
loading...
Wali Kota Malang Sutiaji . Foto/dok
A
A
A
MALANG - Wali Kota Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang saat lebaran Idul Fitri.
Pada SE Nomor 17 tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji pada 19 April 2021 dijelaskan pada poin E Pemkot Malang akan melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik.
Baca juga: Kecelakaan Karambol Libatkan Tiga Truk di Gresik, Jalur Pantura Macet Total
"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya, dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan atau mudik, pada 6-17 Mei 2021," sebagaimana tercantum pada SE tersebut.
Meski demikian, di SE ini diatur ASN yang boleh keluar daerah adalah sifatnya untuk perjalanan dinas dan harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi eselon II atau kepala kantor satuan kerjanya.
Pada SE Nomor 17 tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji pada 19 April 2021 dijelaskan pada poin E Pemkot Malang akan melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik.
Baca juga: Kecelakaan Karambol Libatkan Tiga Truk di Gresik, Jalur Pantura Macet Total
"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya, dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dan atau mudik, pada 6-17 Mei 2021," sebagaimana tercantum pada SE tersebut.
Meski demikian, di SE ini diatur ASN yang boleh keluar daerah adalah sifatnya untuk perjalanan dinas dan harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani pejabat pimpinan tinggi eselon II atau kepala kantor satuan kerjanya.
Lihat Juga :