ASN Kota Malang Jangan Berani-berani Mudik, Ini Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

Kamis, 22 April 2021 - 14:15 WIB
loading...
A A A
"Kepala perangkat daerah, tidak memberikan izin cuti bagi pegawai aparatur sipil negara," sesuai kutipan dalam surat edaran tersebut.

Pemberian cuti bisa dikecualikan, ketika ASN melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi pegawai negeri sipil. Selain itu, dikecualikan juga untuk cuti melahirkan, atau cuti sakit, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Jika para ASN kedapatan melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9190 seconds (0.1#10.140)