Deru: Warga Sumsel Diperbolehkan Mudik Lokal

Kamis, 22 April 2021 - 11:14 WIB
loading...
Deru: Warga Sumsel Diperbolehkan...
Deru: Warga Sumsel Diperbolehkan Mudik Lokal. Foto/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Meski sejumlah daerah di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masih memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun tidak mengubah kebijakan Pemprov Sumsel terkait aturan mudik menjelang lebaran nanti.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pihaknya tetap menghormati pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan larangan mudik di saat libur lebaran.

"Saya menghormati keputusan nasional. Saya sebagai gubernur menghormati itu, tapi untuk di Sumsel, salat tarawih dan salat Id tetap akan berjalan sesuai protokol kesehatan. Dalam upaya menghadapi new normal ini kita juga tentu harus berani membuat terobosan yang aman," ujar Deru, Kamis (22/4/2021).

Di samping itu, Herman Deru juga tidak mau menyebut perjalanan masyarakat menuju kampung halaman sebagai mudik, tetapi pulang kampung.

Seperti warga asli Palembang yang ingin pulang ke Palembang dari kota lain seperti Lubuklinggau sebagai perjalanan pulang ke kota. "Tetap boleh pulang kampung asal masih dalam provinsi Sumsel," lanjutnya.

Baca juga: Pasangan Heri Amalindo-Soemarjono Kembali Menang Dalam PSU di PALI

Dijelaskan Deru, nantinya di tiap pintu masuk ke Sumsel akan dijaga ketat oleh tim gabungan petugas dari TNI/Polri dan instansi lainnya untuk memastikan tidak ada warga yang bebas masuk saat pelarangan keluar masuk provinsi Sumsel mulai 6-17 April 2021.

Baca juga: Gunakan Mortar Busa Ringan, Perbaikan Jalan TAA Dikebut

"Nantinya petugas pun akan dibekali dengan daftar pertanyaan khusus sehingga tidak kaku. Tidak semua orang yang membawa barang itu akan mudik. Jadi akan ada pendekatan khusus," jelasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3544 seconds (0.1#10.140)